Trending

Sidang Perselisihan Produk Kecantikan Memanas: Saksi Mengaku Ubah Deskripsi dan Harga, Pihak Richard Lee Pertanyakan Keaslian Barang

SIDANG: Dokter Richard Lee saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang/Foto Instagram dr.richard_lee

BANUATODAY.COM, TANGERANG – Persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee kembali mengungkap fakta mengenai asal-usul produk yang menjadi barang bukti, Selasa (1/9/2026).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (31/8/2026) tersebut menghadirkan Muhammad Arman, pemilik toko daring Grabah Shop, sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Arman mengaku membeli produk WT Kapsul milik Richard Lee melalui platform TikTok. Produk tersebut kemudian dijual kembali melalui toko daring miliknya sebelum akhirnya dibeli oleh Dokter Detektif alias Doktif.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena produk yang dibeli Doktif ternyata tidak diperoleh secara langsung dari official store milik Richard Lee. Produk tersebut diketahui telah berpindah tangan melalui toko milik Arman.

Arman juga mengakui adanya perubahan pada informasi produk ketika barang tersebut dipasarkan melalui tokonya. Ia menyebut foto dan produk yang dijual sama, tetapi bagian deskripsi ditambahkan keterangan mengenai "pemutih badan".

"Untuk produk dan foto, sama. Cuma deskripsinya saja yang agak ditambahin sedikit pemutih. Judulnya punya saya: White Tomato by dr. Richard Lee," ujar Arman dalam persidangan.

Pengakuan tersebut kemudian mendapat sorotan dari pihak Richard Lee. Kuasa hukum Richard Lee mempertanyakan status dan asal-usul barang bukti yang digunakan dalam perkara, mengingat produk tersebut bukan dibeli langsung dari toko resmi milik terdakwa.

Sebelumnya, pihak Richard Lee juga telah mempertanyakan asal barang yang dibeli Doktif. Richard menyebut produk yang menjadi barang bukti bukan dibeli melalui toko miliknya, yakni dr. Richard Shop maupun dr. Richard Lee Shop.

Persoalan asal-usul produk menjadi penting dalam persidangan karena barang tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari dasar laporan Doktif terhadap Richard Lee.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Richard Lee juga sempat mempertanyakan motif Doktif dalam menelusuri produk-produk yang dijual kliennya. Tim hukum menyoroti perhatian Doktif terhadap harga modal, harga jual hingga omzet produk Richard Lee.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, bahkan mempertanyakan apakah terdapat motif persaingan bisnis di balik laporan tersebut. Namun, Doktif membantah tudingan tersebut dan menyatakan dirinya bertindak sebagai konsumen yang memiliki hak untuk memberikan ulasan terhadap produk.

Dalam persidangan sebelumnya, Doktif juga menjelaskan bahwa pengetahuannya mengenai harga modal sejumlah produk diperoleh setelah mendapat tawaran dari sales atau produsen yang memproduksi barang serupa. Ia membantah memiliki motif persaingan bisnis dengan Richard Lee.

Sementara itu, terkait produk yang menjadi barang bukti, keterangan Arman mengenai perubahan deskripsi menjadi salah satu fakta yang kembali dipertimbangkan dalam proses pembuktian di persidangan.

Namun, pengakuan bahwa deskripsi produk telah diubah oleh penjual tidak serta-merta membuktikan bahwa produk tersebut merupakan barang palsu. Status keaslian produk maupun kekuatan barang bukti tetap menjadi bagian dari pembuktian yang harus dinilai dalam proses persidangan.

Perkara Richard Lee dan Doktif sendiri masih berproses di Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan saksi serta memeriksa alat bukti lainnya sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya.

Dengan demikian, fakta mengenai asal-usul produk, perubahan informasi ketika dipasarkan kembali, serta keterkaitannya dengan barang bukti menjadi salah satu bagian penting yang akan diuji dalam proses pembuktian perkara tersebut. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama