Trending

Bhumi ATR/BPN, Platform Peta Digital untuk Telusuri Informasi Pertanahan

DIGITAL: Bhumi ATR/BPN mudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan/Foto BPN


BANUATODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan platform Bhumi ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi geospasial pertanahan dan tata ruang melalui peta digital. Layanan tersebut dapat digunakan secara daring melalui laman bhumi.atrbpn.go.id.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, mengatakan platform ini membantu masyarakat menelusuri lokasi sekaligus memperoleh gambaran informasi pertanahan di suatu wilayah.

“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Hendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Melalui platform tersebut, masyarakat dapat melihat sejumlah informasi, antara lain peta bidang tanah yang menggambarkan posisi dan bentuk bidang yang telah terpetakan. Selain itu, tersedia informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk memberikan gambaran nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data yang ditampilkan.

Bhumi ATR/BPN juga menyediakan visualisasi tiga dimensi atau 3D untuk satuan rumah susun (strata title), termasuk unit rusun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia. Beragam informasi geospasial terkait pertanahan dan tata ruang lainnya juga dapat ditelusuri melalui layanan tersebut.

Ketersediaan informasi ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, pemerintah, maupun kalangan profesional yang membutuhkan data geospasial untuk mendukung pekerjaan dan perencanaan wilayah. Layanan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan.

Meski demikian, ATR/BPN mengingatkan bahwa informasi dalam peta digital tersebut memiliki fungsi dan batasan tertentu. Bhumi ATR/BPN merupakan sarana untuk menelusuri informasi geospasial, bukan pengganti sertipikat tanah ataupun dokumen yang menetapkan status hukum suatu bidang tanah.

“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Hendy.

Apabila bidang tanah belum tercantum dalam peta atau ditemukan informasi yang dianggap tidak sesuai, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan setempat. Pertanyaan juga dapat disampaikan melalui kanal komunikasi resmi ATR/BPN, yakni layanan hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.

Melalui pemanfaatan Bhumi ATR/BPN secara tepat, masyarakat diharapkan lebih mudah mengenali informasi pertanahan dan tata ruang sekaligus memahami prosedur lanjutan apabila membutuhkan kepastian data resmi.

“Masyarakat bisa langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya,” pungkas Hendy. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama