BANUATODAY.COM,BANJARBARU - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Pembahasan Hasil Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan dalam rangka pengembalian sebagian area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PTTunas Inti Abadi, Senin (26/10/2026), di Aula Rimbawan Ill Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini bertujuan membahas hasil penilaian reklamasi hutan sebelum dilaksanakannya uji petik oleh Kementerian Kehutanan.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kepala Bidang PDAS-RHL, Ir. Alip Winarto, S.Hut., M.Si., serta diikuti tim penilai dan perwakilan instansi terkait, meliputi Balai Pengelolaan DAS Barito, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, BPDAS Barito, BPKH Wilayah V, BPHL Wilayah XI, DLH Kabupaten Tanah Bumbu, UPT KPH Kusan, Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat, serta PT Tunas Inti Abadi. Kegiatan juga dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting bagi peserta yang berhalangan hadir secara langsung.
Dalam arahannya, Alip Winarto menyampaikan bahwa hasil penilaian harus dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Beliau berharap hasil uji petik yang nantinya dilakukan oleh Kementerian Kehutanan tidak jauh berbeda dengan hasil pemeriksaan tim penilai.
Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim atas kerja sama dan pelaksanaan penilaian yang telah dilakukan.
Melalui rapat ini, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan berharap pembahasan hasil penilaian dapat menyamakan persepsi seluruh pihak serta memastikan hasil yang disampaikan sesuai dengan kondisi lapangan.
Dengan demikian, proses evaluasi dan rencana pengembalian sebagian area PPKH PT Tunas Inti Abadi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Yan/fsl)

