Trending

Kemenag Buka Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026, Simak Jadwal dan Syaratnya

PENDAFTARAN: Kementerian Agama membuka Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan  (Daljab) 2026/Foto Kemenag


BANUATODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi guru madrasah mulai 21 hingga 27 Oktober 2026. Pendaftaran dimulai pukul 13.00 WIB melalui sistem EMIS GTK.

Guru yang ingin mengikuti program tersebut dapat masuk menggunakan akun masing-masing melalui laman resmi EMIS GTK. Sementara itu, proses verifikasi dan validasi (verval) calon peserta dijadwalkan berlangsung pada 21–29 Oktober 2026.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan bahwa Kemenag telah menerbitkan surat edaran mengenai pembukaan pendaftaran PPG Daljab 2026 kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi. Kanwil diminta menyebarluaskan informasi tersebut agar guru madrasah yang memenuhi kriteria dapat mengikuti proses pendaftaran sesuai jadwal.

“Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Fesal Musaad di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Persyaratan Pendaftaran PPG Daljab 2026

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta. Guru harus terdaftar aktif pada satuan administrasi pangkalan (satminkal), telah diangkat paling lambat 31 Desember 2025, serta memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV yang linier dengan bidang studi PPG.

Calon peserta juga belum memasuki usia pensiun, belum mempunyai sertifikat pendidik, dan wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari layanan kesehatan terdekat.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, guru perlu memastikan status validasi pada sistem EMIS GTK telah dinyatakan terpenuhi. Pemeriksaan otomatis mencakup keabsahan ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi guru, serta ketentuan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal.

Fesal turut mengingatkan pentingnya memeriksa kesesuaian program studi pada ijazah dengan bidang studi PPG yang dipilih. Pedoman linearitas tersebut mencakup mata pelajaran agama, guru kelas Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta bidang studi umum dan kejuruan.

Lolos Verifikasi Berpeluang Mengikuti PPG Tahun Berikutnya

Kemenag juga memberikan kepastian terkait keberlakuan hasil verifikasi dan validasi calon peserta. Guru yang dinyatakan lolos verval, tetapi belum memperoleh panggilan untuk mengikuti PPG pada 2026, dapat diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa harus menjalani proses verval ulang.

“Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang,” ujar Fesal Musaad.

Untuk mendukung pelaksanaan program, Kanwil Kemenag provinsi diminta menugaskan verifikator yang memiliki kompetensi teknologi informasi serta memahami pedoman linearitas PPG. Langkah tersebut diharapkan membantu proses pemeriksaan berjalan secara cermat dan tepat waktu.

Kemenag juga meminta agar informasi pendaftaran diteruskan kepada kantor Kemenag kabupaten/kota, pihak madrasah, dan para guru di seluruh Indonesia. Dengan demikian, calon peserta yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Guru madrasah dapat mengakses informasi dan melakukan pendaftaran melalui laman resmi EMIS GTK. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama