![]() |
| PENGHARGAAN: KPK terima penghargaan “Nagara Dana Abisatya” dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)/Foto KPK |
BANUATODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penghargaan “Nagara Dana Abisatya” dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia atas kontribusinya dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam Upacara Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap upaya KPK dalam memastikan aset hasil kejahatan korupsi tidak hanya disita, tetapi juga dikembalikan kepada negara sehingga dapat memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa kontribusi tersebut berasal dari sejumlah mekanisme pemulihan aset. Di antaranya penyetoran uang pengganti, pembayaran pidana denda, uang rampasan, hingga hasil pelelangan barang rampasan yang masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kemenkeu melihat apa yang dilakukan KPK ini patut diapresiasi, sebagai lembaga yang berkontribusi meningkatkan PNBP. Intinya begitu,” tutur Mungki, Jumat (30/10).
Ia menjelaskan, pengembalian aset merupakan bagian penting dari rangkaian pemberantasan korupsi. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, KPK melalui Direktorat Labuksi bertanggung jawab memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap aset maupun kewajiban finansial para terpidana.
Proses tersebut mencakup penagihan uang pengganti, pelaksanaan pidana denda, serta penyelesaian barang rampasan melalui pelelangan maupun mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi KPK, penghargaan tersebut bukan hanya menjadi pengakuan atas kinerja lembaga, tetapi juga dorongan untuk terus memperkuat upaya pemulihan aset. Keberhasilan pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya diukur dari penanganan perkara dan pemidanaan pelaku, tetapi juga dari kemampuan mengembalikan kerugian serta aset hasil kejahatan kepada negara.
Mungki berharap apresiasi dari Kemenkeu tersebut dapat menjadi motivasi bagi KPK, khususnya Direktorat Labuksi, untuk meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pelaksanaan eksekusi.
“Harapannya, ke depan ini mampu menjadi penyemangat bagi KPK khususnya kami Direktorat Labuksi, agar lebih meningkatkan lagi kontribusi penerimaan negara bukan pajak melalui berbagai kegiatan eksekusi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, upaya tersebut akan terus dilakukan melalui eksekusi uang pengganti, pidana denda, serta penyelesaian barang rampasan melalui lelang dan tindakan lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (naz/fsl)

