BANTUAN :Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Neli Listriani bersama Kepala Dinsos, Eka Rahayu Normasari melihat lokasi pasca kebakaran di Jalan Bandarmasih, Banjarmasin Barat sekaligus menyerahkan bantuan pada September lalu/foto:diskominfoBANUATODAY.COM,BANJARMASIN -Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Neli Listriani, mendukung langkah kepolisian mengusut kasus dugaan pembakaran yang terjadi sejak akhir Agustus hingga awal Oktober 2026. Kasus-kasus tersebut dilaporkan menyasar tempat usaha hingga rumah warga.
“Kalau sifatnya membakar secara sengaja, tentunya ada polisi yang akan menindak, sanksi-sanksi memang harus diterapkan. Kami juga mendukung proses yang berlangsung sesuai aturan,” tegasnya, Rabu (14/10/2026).
Menurut Neli, dampak pembakaran tidak hanya dirasakan pemilik bangunan atau tempat usaha yang terbakar.
Asap yang dihasilkan juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, terutama warga yang memiliki gangguan pernapasan.
Neli juga mengimbau masyarakat melaporkan apabila mengetahui aktivitas pembakaran yang mencurigakan.
Informasi warga dinilai dapat membantu kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi tindak kepolisian yang menangani secara cepat kasus-kasus ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menegaskan bahwa bantuan bagi korban kebakaran tetap diberikan tanpa melihat latar belakang ekonomi maupun status sosial mereka.
Berdasarkan data Dinsos periode Agustus hingga Oktober 2026, tercatat 113 kepala keluarga (KK) atau 313 jiwa terdampak bencana alam dan sosial.
Ayu, sapaan akrab Eka Rahayu Normasari menyebut kebakaran cukup sering terjadi sejak dirinya dilantik pada 3 Agustus lalu, dengan penyebab beragam, mulai dari korsleting listrik hingga persoalan penggunaan kompor.
“Seluruh korban yang merupakan penyintas kebakaran mendapatkan bantuan. Tidak diskriminatif, apa pun kalangannya,” jelasnya.
Bantuan tersebut meliputi kebutuhan pangan, pakaian, dan kebutuhan dasar lainnya. Penyalurannya mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial.
Dengan demikian, warga yang menjadi korban tetap berhak mendapatkan bantuan kemanusiaan.
Pemberian bantuan itu merupakan bagian dari pelayanan dasar pemerintah, sedangkan dugaan tindak pidana tetap ditangani melalui jalur hukum.
Sebelumnya, polisi mengungkap sejumlah kasus dugaan pembakaran sengaja di Banjarmasin.
Salah satu kasus disebut terjadi di Jalan Bandarmasih, Banjarmasin Barat dan sempat membuat warga resah.
Untuk itu, Ayu juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terlebih diperparah musim kemarau.
Warga diminta memperhatikan instalasi listrik dan tidak membiarkan perangkat elektronik terus terhubung tanpa pengawasan, termasuk pengisi daya telepon seluler dan kipas angin.
Penggunaan kompor serta tabung gas juga perlu diperhatikan untuk mencegah kebakaran.
“Kami mengimbau warga untuk berhati-hati, terutama sekarang musim kemarau. Perhatikan penggunaan colokan listrik dan kompor agar kejadian kebakaran bisa dicegah,” pungkasnya.(Naz/fsl)
