Trending

Penggugat Tegaskan Keabsahan Muskot 12 Juli 2026 dan Minta SK 170 Dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum

 

SENGKETA:Sidang Pembacaan Gugatan Sengketa PMI Kota Banjarmasin/foto:borneolawfarm

BANUATODAY.COM,BANJARMASIN— Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait sengketa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin, dengan agenda pembacaan gugatan oleh Penggugat.

Dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum Penggugat dari Borneo Law Firm membacakan pokok-pokok gugatan yang pada intinya mempersoalkan adanya dua pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota Banjarmasin, yakni Muskot tanggal 12 Juli 2026 dan Muskot tanggal 1 Agustus 2026, serta penerbitan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 yang menjadi dasar pengesahan kepengurusan hasil Muskot 1 Agustus 2026.

Penasihat Hukum Penggugat Tim Borneo Law Firm diwakili oleh Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H., Muhammad Laily Maswandi, S.H., M.H. , Nizhar Muhammad Afdie, S.H. dan kawan-kawan, dalam pembacaan gugatan menyampaikan substansi mengenai keabsahan hasil Muskot PMI Kota Banjarmasin tanggal 12 Juli 2026.

Dalam gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa Muskot tersebut dilaksanakan berdasarkan proses organisasi yang telah dipersiapkan sebelumnya, termasuk adanya arahan dari Pengurus Pusat PMI melalui surat Nomor 390/ORG/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 yang mengarahkan pelaksanaan Muskot pada 12 Juli 2026.

Dalam pelaksanaannya, Penggugat menyatakan telah terdaftar sebagai peserta, Muskot dilaksanakan di Hotel Harper Banjarmasin, dibuka oleh unsur Pengurus Pusat PMI, dan dalam forum tersebut Penggugat terpilih sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin secara aklamasi. Hasil tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani dan menurut dalil Penggugat diketahui oleh Pengurus Pusat PMI.

Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H., Penasihat Hukum Penggugat, menyampaikan substansi yang pihaknya tegaskan hari ini adalah bahwa Penggugat mendalilkan Muskot tanggal 12 Juli 2026 telah dilaksanakan dalam forum organisasi yang sah dan menghasilkan keputusan berupa terpilihnya Saudara Aftahuddin sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin. Karena itu, keberadaan Muskot berikutnya pada tanggal 1 Agustus 2026 harus dilihat terlebih dahulu dasar kewenangan dan mekanisme organisasinya, termasuk apakah terdapat dasar yang sah untuk membatalkan atau menggantikan hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026.”

Menurut Penggugat, apabila Muskot tanggal 1 Agustus 2026 dimaksudkan untuk menggantikan hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026, maka harus terdapat dasar dan mekanisme organisasi yang dapat membenarkannya. Gugatan juga mempersoalkan aspek peserta, kewenangan, kuorum, hak suara, serta tahapan penyelenggaraan forum tersebut.

Dalil Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Penggugat

Selain mengenai keabsahan Muskot 12 Juli 2026, dalam persidangan juga dibacakan substansi perbuatan melawan hukum dan kerugian Penggugat.

Gugatan mendasarkan dalil perbuatan melawan hukum pada Pasal 1365 KUHPerdata, dengan mengaitkannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kepalangmerahan serta ketentuan internal PMI berupa AD/ART PMI.

Penggugat mendalilkan bahwa penerbitan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 yang mengesahkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 dilakukan meskipun sebelumnya telah terdapat hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026 yang menurut Penggugat belum pernah dibatalkan secara sah.

“Bagi Penggugat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menduduki jabatan Ketua PMI Kota Banjarmasin. Yang menjadi pokok perkara adalah apakah tindakan-tindakan yang melahirkan dan mendasarkan diri pada SK tanggal 18 Agustus 2026 telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan aturan organisasi yang sah. Jika terdapat tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun ketentuan organisasi dan tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap hak Penggugat, maka hal tersebut menjadi bagian dari dalil perbuatan melawan hukum yang harus diperiksa dan dibuktikan di persidangan.”tegasnya.

Penggugat mendalilkan tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap hak dan kedudukan Penggugat sebagai pihak yang menurut hasil Muskot 12 Juli 2026 terpilih sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin, termasuk kerugian material, immaterial, serta biaya yang timbul dalam proses hukum.

Penggugat Ajukan Permohonan Provisi

Dalam persidangan, Penasihat Hukum Penggugat dari Tim Borneo Law Firm lainnya, juga turut ikut membacakan petitum provisi yang diajukan kepada Majelis Hakim. 

Dalam provisinya, Penggugat meminta agar selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, terdapat langkah sementara untuk mencegah timbulnya keadaan yang semakin sulit dipulihkan apabila pada akhirnya gugatan Penggugat dikabulkan. Permohonan tersebut antara lain berkaitan dengan penghentian sementara pelaksanaan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026, penghentian penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026, serta larangan melakukan tindakan organisatoris tertentu sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Muhammad Laily Maswandi, S.H., M.H., menegaskan,permohonan provisi pihaknya ajukan untuk menjaga agar selama perkara ini diperiksa tidak terjadi perubahan keadaan organisasi yang berpotensi menimbulkan akibat yang sulit dipulihkan. Karena pokok perkara menyangkut keabsahan dasar kepengurusan, kami meminta agar keadaan tersebut tidak semakin berkembang sampai terdapat kepastian hukum dari pengadilan.”

Penasihat Hukum Penggugat menekankan bahwa permohonan provisi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga efektivitas pemeriksaan perkara dan mencegah timbulnya akibat yang lebih jauh selama proses persidangan berlangsung.

Petitum Pokok Perkara

Dalam petitum pokok perkara, Penggugat pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim agar:

* Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

* Menyatakan Penggugat Aftahuddin H. sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin yang terpilih berdasarkan Muskot tanggal 12 Juli 2026;

* Menyatakan Muskot PMI Kota Banjarmasin tanggal 12 Juli 2026 sah dan mempunyai kekuatan hukum;

* Menyatakan penerbitan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Penggugat;

* Menyatakan tindakan Tergugat II menggunakan kedudukan sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 sebagai perbuatan melawan hukum;

* Memerintahkan para Tergugat untuk menghormati dan tidak menghalangi hak serta kedudukan Penggugat berdasarkan hasil Muskot 12 Juli 2026;

* Mengabulkan tuntutan ganti kerugian material dan immaterial sesuai pembuktian di persidangan;

* Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan pengadilan; dan

* Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai dan menguji seluruh dalil, bukti, serta argumentasi para pihak. Bagi kami, inti perkara ini adalah memastikan bahwa setiap keputusan organisasi harus lahir dari kewenangan dan mekanisme yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,"tambah Muhammad Laily Maswandi, S.H., M.H. 

Persidangan Dihadiri Para Pihak

Sidang pembacaan gugatan tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim yang sebelumnya memeriksa perkara gugatan PMI Kota Banjarmasin, serta Penasihat Hukum Penggugat dari Tim Borneo Law Firm. Persidangan juga dihadiri oleh Penasihat Hukum Para Tergugat. Setelah pembacaan gugatan selesai, perkara akan dilanjutkan dengan agenda Jawaban Gugatan dari Para Tergugat dan Turut Tergugat. Agenda tersebut dijadwalkan dilaksanakan secara online pada Kamis, 8 Oktober 2026. Tim Penasihat Hukum Penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan secara tertib dan menyerahkan proses pembuktian serta penilaian atas sengketa tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.(Naz/fsl)



Lebih baru Lebih lama