![]() |
| NAMA: Presiden Prabowo ingin mengubah nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika (BNPN)/Foto BPMI Setpres/Kris |
BANUATODAY.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan rencana perubahan nomenklatur Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika (BNPN).
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan uang dan lahan hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyinggung beratnya tantangan yang dihadapi aparat dalam memberantas peredaran narkotika. Ia kemudian menyampaikan rencana untuk memperbaiki nomenklatur BNN.
“BNN, Badan Narkotika (Nasional) ya, yang nanti akan kita perbaiki namanya (menjadi) Badan Nasional Penanggulangan Narkotika,” ujar Prabowo.
Presiden juga mengapresiasi kinerja BNN dan aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Menurutnya, aparat telah berhasil memberantas puluhan jaringan narkoba serta sejumlah wilayah yang disebutnya sebagai “kampung narkoba”.
Prabowo menyebut penindakan terhadap kawasan yang menjadi pusat peredaran narkotika memiliki risiko tinggi bagi petugas. Ia mengatakan sejumlah anggota kepolisian bahkan meninggal dunia ketika menjalankan tugas memberantas peredaran narkotika.
Saat ini, BNN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, BNN memiliki tugas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Selain pemberantasan, BNN juga memiliki tugas meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika serta melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan program pencegahan dan rehabilitasi.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai tahapan, dasar regulasi, maupun waktu penerapan nomenklatur BNPN. Karena itu, perubahan nama tersebut masih merupakan rencana yang disampaikan Presiden dan belum menggantikan nomenklatur BNN secara resmi. (naz/fsl)

