Trending

Supian HK Dorong Kepastian Hukum PAW Anggota DPRD se-Kalsel

DORONG: Supian HK menghadiri rapat koordinasi perumusan kebijakan PAW anggota DPRD se-Kalsel/Foto Humas DPRD Kalsel


BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, menekankan pentingnya kejelasan aturan dalam pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat koordinasi perumusan kebijakan PAW anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota yang digelar KPU Provinsi Kalsel, Rabu (21/10/2026).

Rapat koordinasi tersebut dibuka Ketua KPU Kalsel, Dr. Andi Tenri Sompa, kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari jajaran pimpinan dan sekretariat KPU provinsi. Pembahasan difokuskan pada perumusan kebijakan PAW serta pemetaan berbagai persoalan yang kerap muncul dalam pelaksanaannya.

Supian HK menilai, PAW merupakan proses yang membutuhkan kepastian hukum karena berkaitan dengan hak partai politik, anggota legislatif, serta masyarakat yang diwakili oleh anggota DPRD.

“PAW ini adalah mekanisme yang sangat sensitif. Menyangkut hak konstitusional partai politik, hak anggota dewan, dan yang paling penting, hak masyarakat yang diwakili. Karena itu, aturannya harus jelas, tegas, dan punya kepastian hukum,” ujar Supian HK.

Ia menjelaskan, perbedaan penafsiran aturan di antara partai politik, KPU, dan pemerintah daerah dapat menyebabkan proses PAW berlangsung lama. Kondisi tersebut berisiko membuat kursi legislatif kosong dan menghambat pelaksanaan tugas DPRD.

Supian menegaskan, proses PAW yang berlarut-larut perlu dihindari agar keterwakilan masyarakat di daerah pemilihan tetap terjaga serta fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Jangan sampai karena proses PAW yang bertele-tele, dapil kosong berbulan-bulan, aspirasi warga tidak ada yang mengawal, fungsi legislasi dan pengawasan terganggu. Rakor hari ini sangat penting untuk menyamakan persepsi,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi inisiatif KPU Kalsel yang menggelar forum koordinasi tersebut. Menurutnya, identifikasi persoalan sejak dini menjadi langkah pencegahan agar hambatan dalam proses PAW dapat diantisipasi sebelum menimbulkan persoalan lebih luas.

Supian menyatakan DPRD Provinsi Kalsel dan DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan siap mendukung kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga marwah lembaga legislatif.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri perwakilan Bawaslu Provinsi Kalsel, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, serta jajaran KPU kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama