KASUS :Diduga Cekcok Soal Uang Berujung KDRT di Martapura, Korban Mengaku Dianiaya Berulang Kali/foto:yuandaBANUATODAY.COM, MARTAPURA – Perselisihan rumah tangga yang diduga dipicu persoalan uang berujung pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan Komplek Batung Batulis Permai, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Seorang perempuan yang menjadi korban dalam perkara tersebut mengaku mengalami serangkaian kekerasan fisik hingga ancaman dari suaminya saat pertengkaran terjadi pada Rabu (29/7/2026) malam sekitar pukul 20.08 Wita.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, persoalan bermula ketika korban diminta mengeluarkan dan menghitung uang. Namun, tindakan korban yang disebut meletakkan uang dengan cara melemparkannya membuat terlapor tersinggung.
Cekcok kemudian semakin memanas. Korban mengaku sempat dicengkeram tangannya, ditendang, didorong hingga terbentur lemari, bahkan mengalami pukulan ketika berusaha menyelamatkan diri.
Situasi semakin tegang saat korban berupaya merekam kemarahan terlapor menggunakan telepon genggam. Namun, terlapor disebut berusaha merebut perangkat tersebut hingga korban terdorong dan membentur lemari.
Dalam keterangannya, korban juga mengaku sempat dikejar, dijambak, serta diseret dari kamar menuju dapur. Bahkan, korban menyebut mendapat ancaman ketika hendak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua terlapor.
Tak hanya kekerasan fisik dan ancaman, korban juga mengaku mengalami tindakan pelecehan seksual berupa perabaan pada bagian tubuhnya ketika berada di dalam kamar.
Setelah kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan dugaan KDRT itu ke Polres Banjar untuk mendapatkan penanganan hukum.
Perkembangan terbaru, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar berhasil mengamankan terlapor berinisial IL (30) pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di kediamannya di Komplek Batung Batulis Permai, Desa Cindai Alus.
Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(Yan/fsl)
