![]() |
| PENYITAAN: KPK ungkapkan penyitaan uang Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI)/Foto Generated AI |
BANUATODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa uang tersebut diserahkan Bobby ketika masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Informasi penyitaan itu disampaikan kepada awak media pada Jumat (6/11/2026).
“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” ujar Budi.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, juga membenarkan langkah penyitaan tersebut. Namun, ia tidak merinci nominal uang yang diamankan penyidik dari Bobby.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak Agustus 2025, bukan baru pada November 2026.
Budi menyebut Bobby secara kooperatif menyerahkan kembali uang tersebut setelah mengetahui bahwa pihak yang memberikannya merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi SPBU.
Uang itu diterima Bobby sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Utama KAI. KPK juga menegaskan bahwa Bobby bukan penyedia barang maupun jasa dalam proyek pengadaan yang sedang disidik.
Meski demikian, penyidik masih mendalami tujuan pemberian uang serta kaitannya dengan perkara tersebut. Penelusuran itu menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap aliran dana dalam pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG) yang digunakan dalam proyek digitalisasi SPBU.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar. Ketiganya ditahan pada Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.
KPK sebelumnya menyebut dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tersebut berkaitan dengan periode 2018–2023. Penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain. (naz/fsl)

