Trending

Mengendarai Kendaraan Bermotor Wajib Memiliki SIM, Simak Caranya

 

UJI PRAKTEK : Salah seorang pengendara sedang melakukan ujian di atas kendaraan roda 2 - Foto Dok

BANUATODAY.COM, BALANGAN - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi setiap pengendara di jalan raya. 

Indonesia sendiri, setidaknya terdapat empat jenis SIM, yakni A, B, C, dan D, dengan berbagai macam peruntukan sesuai dengan jenis kendaraannya. Seperti SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat, SIM B bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram, SIM C untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam dan SIM D diperuntukkan bagi pengemudi yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas.

Oleh karenanya, penting untuk mengetahui syarat, langkah, dan rincian biaya membuat SIM. Berikut persyaratannya pertama, membuat permohonan tertulis dan memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara. Usia minimal untuk SIM golongan C, 17 tahun, SIM golongan A, 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2, 20 tahun. Syarat yang lainnya yakni, Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Setelah itu, ambil formulir dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru. Bayar Asuransi, Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib. Membuat Formulir, Isi formulir permintaan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

Apabila semua berkas persyaratan sudah lengkap maka anda diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap yakni, ujian teori dan praktek.

Sementara jika tidak lulus, anda akan diberi kesempatan untuk mengulang pelajaran setelah 7 hari, hingga 30 hari kedepan. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan. 

Jika anda berhasil melewati tahapan ujian, maka anda akan diminta untuk tanda tangan, pengambilan sidik jari, dan berfoto secara elektronik atau digital.

Kasatlantas Polres Balangan AKP Imam Suryana, melalui Baur SIM Polres Balangan Bripka Feriyanto mengatakan untuk biaya  pembuatan SIM A, B, C, dan D, Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, untuk  biaya pembuatan SIM A, B, dan C tahun 2022 yaitu ;

"Biaya SIM A Baru sebesar Rp120.000, SIM B I, Rp120.000, Biaya SIM B II Rp120.000, Biaya SIM C, Rp100.000, Biaya SKUKP, Rp50.000, sedangkan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, penerbitan SIM D maupun D I dipatok Rp50.000 ," ungkapya, Senin (21/2/2022).

Pihaknya nanti akan terus meningkatkan pelayanan dengan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang ingin membuat SIM.

"Pelayanan terbaik tentunya akan selalu kita berikan, agar masyarakat bisa mudah memperoleh SIM, tuturnya.

Sementara itu, Syahrin salah seorang pembuat SIM C di Mapolsek Balangan mengatakan pelayanan di Polres Balangan sangat ramah. Ia mengaku tenang dalam menghadapi ujian teori dan ujian prakteknya

"Mulai cek kesehatan, tes kejiwaan psikologis hingga tahap akhir pengambilan SIM semuaya dilayani sangat ramah. Semoga hal ini bisa terus berjalan dengan lancar," tutup Syahrin. (vro/fsl)

Lebih baru Lebih lama