Trending

Lebaran Sebentar Lagi, Ini Cara Menghitung dan Membayar Zakat Fitrah

 

PAMFLEAT : ilustrasi - Foto Nett


BANUATODAY.COM, JAKARTA - Selain berpuasa, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat di bulan Ramadan. Tujuan dari berzakat sendiri merupakan wujud dari kepedulian kepada orang-orang yang kurang mampu. Melalui zakat diharapkan beban kebutuhan orang-orang yang tidak berkecukupan bisa berkurang.

Umat muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah di setiap bulan suci Ramadan, dan biasanya dilakukan saat menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha' atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kg makanan pokok.

Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

Berikut adalah mekanisme perhitungan bayar zakat fitrah.

Dilansir dari laman resmi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Besaran tersebut harus sesuai dengan kuantitas beras atau makanan pokok yang kita konsumsi sehari-hari.

Jika dikonversikan dalam bentuk uang, BAZNAS menetapkan 1 sha' (3,5 liter/2,5 kg) nilainya sebesar Rp 40.000.

Sebagai contoh, dalam sebuah keluarga yang terdiri dari dua orang tua dan tiga orang anak atau lima anggota keluarga. Maka, zakat fitrah yang dibayarkan adalah 5 kali Rp 40.000, yaitu Rp 200.000.

Pembayaran Konvensional

Niat bayar zakat fitrah terbagi berdasarkan masing-masing orang yang akan menunaikannya. Dalam pembayarannya, zakat fitrah boleh diwakilkan bagi anak-anak kecil yang belum mengerti tentang hal ini.

Biasanya orang tua akan mewakili anak-anaknya yang belum mengerti soal kewajiban zakat fitrah. Banyak juga yang membayarkan zakat fitrah sekaligus mewakili satu keluarga untuk menunaikan kewajiban seluruh keluarga.

Dalam menunaikannya, zakat fitrah bisa diberikan ke daerah terdekat terlebih dulu. Seperti menyerahkannya ke masjid atau musala terdekat, bisa juga melalui lembaga amil zakat yang resmi.

Memanfaatkan Layanan Online

Seiring berkembangnya teknologi digital, zakat fitrah juga bisa dibayarkan secara online. Terlebih karena situasi pandemi dalam dua tahun terakhir ini, tren bayar zakat secara digital semakin meningkat.

Melalui akses digital pembayaran zakat fitrah jadi semakin simpel. Banyak platform serta e-commerce yang menyediakan channel khusus untuk pembayaran zakat digital. Seperti dompet digital DANA yang menyediakan layanan pembayaran zakat lewat fitur Dompet Dhuafa di aplikasi DANA & layanan donasi lewat fitur DANA Donasi.

Nantinya, dana yang terkumpul akan langsung diserahkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Bayar zakat & donasi jadi lebih mudah dengan download & pakai DANA sekarang! (dtk/fsl)


Lebih baru Lebih lama