Trending

RUPS Sepihak PT Karias Connect Vision, Klien Fauzan Ramon Merasa Dirugikan

WAWANCARA : Advokat dan Konsultan Hukum Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH. - Foto Dok


BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Dengan adanya laporan dari klien kami yang merasa dirugikan perihal telah dibuatnya Akta pernyataan keputusan RUPS PT Karias Connect Vision tertanggal 15 Maret 2022, Nomor : 01, dihadapan salah satu Notaris di Banjarmasin secara sepihak.

Atas hal tersebut Advokat dan Konsultan Hukum Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH. mewakili kliennya atas nama Abdul Hadi selaku Direktur Utama PT Karias Connect Vision dan Rusman Setiani selaku Direktur Utama PT Karias Connect Vision meminta pihak terkait yang membuat akte tersebut segera mengklarifikasi.

 

"Adapun yang menjadi dasar diajukan laporan ini adalah PT. Karias Connect Vision adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, sebagaimana berdasarkan pada Akta Pendirian tertanggal 20-04-2009 (dua puluh April tahun dua ribu dua Sembilan),Nomor 25, dibuat dihadapan Tuan Drs. HERI B. MARWOTO, SH.,M.Kn., Notaris di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dari akta pendirian mana telah mendapatkan pengesahan badan hukum sebagaimana berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI, Nomor AHU-25241.AH.01.01. Tahun 2009, tertanggal 09 Juni 2009," ucapnya, Rabu (21/4/2022).


Terus jelas Fauzan, sebagai badan hukum PT saat ini para pemegang saham dan dalam jabatannya sedang bersengketa berdasarkan adanya Permohonan Penetapan Pemeriksaan Investigasi atau Audit Terhadap PT Karias Connect Vision berdasarkan permohonan penetapan yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Amuntai, Kabupaten HSU, dalam Perkara Perdata Nomor 36/Pdt. P/2021/PN. AMT, yang diajukan oleh Runik Erwanto, SH., Cs yang bertindak untuk dan atas nama Japrotan Bistami dan Ida Handayani selaku pemohon.

Bahwa klien kami dalam perkara tersebut selaku turut termohon I dan II. Juga  diinformasikan, saat ini perkara perdata tersebut sedang berlangsung, penyerahan bukti surat, pemeriksaan saksi-saksi, dan penyampaian saksi ahli oleh masing-masing pihak.

"Pada persidangan pada tanggal 18 April 2022, Termohon yang mewakili PT. Karias Connect Vision menyerahkan tambahan bukti surat kepada Majelis Pemeriksa perkara berupa Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Karias Connect Vision. Dengan penyerahan bukti surat berupa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Karias Connect Vision, jelas telah merugikan klien kami, sebab sebelumnya turut termohon I dan II telah menyampaikan surat kepada perseroan untuk tidak melaksanakan RUPS Perseroan Terbatas terlebih dahulu yang dikarenakan saat ini sedang dalam berperkara aquo pada Pengadilan Negeri Amuntai. Apalagi yang mengajukan Perkara tersebut adalah Pemohon sendiri. Hal ini dapat dibuktikan pada surat kami tanggal 13 Maret 2022 (terlampir) yang ditujukan kepada Pemohon," tegas Fauzan.

Adapun alasan turut termohon I dan II untuk tidak dilaksanakan RUPS Perseroan terlebih dahulu dikarenakan, 

- Saat ini sedang dalam pemeriksaan perkara Perdata Nomor 36/Pdt. P/2021/PN. AMT.

- Pemanggilan RUPS sebagaimana yang disyaratkan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 82 UU Perseroan Terbatas.

- Surat Panggilan RUPS tertanggal 28 Februari 2022, baru diterima oleh turut termohon I dan II pada tanggal 12 Maret 2022, jelas ada indikasi pembuatan surat panggilan RUPS tidak sesuai faktanya. (Terlampir)

- Agenda acara RUPS yang tidak pernah dikonfirmasikan kepada Direktur Utama, dan Direktur, padahal Direktur Utama dan Direktur (Turut Termohon I dan II) adalah selaku Pemegang saham Perseroan. 

- Pada agenda acara RUPS meminta Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan dan Kontrak Merger. Pada hal saat ini Pemohon sedang mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Amuntai sebagaimana pada pokok Perkara Perdata tersebut dalam hal permohonan penetapan pemeriksaan investigasi atau audit investigasi terhadap perseroan PT Karias Connect Vision.

"Oleh karena itu Turut Termohon I dan II membuat surat tertanggal 13 Maret 2022, sebagai jawaban pada Surat panggilan RUPS tertanggal 28 Februari 2022, yang menyatakan tindakan yang dilaksanakan oleh Pemohon dengan melaksanakan RUPS dibawah tangan jelas tidak sesuai prosedur sebagaimana yang ditetapkan oleh UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Apalagi Notaris tidak cermat dan tidak teliti dengan dibuatkannya pernyataan keputusan rapat Perseroan," tutur Fauzan.

Fauzan mengatakan dari tindakan tersebut oleh Turut Termohon I dan II akan melakukan upaya hukum secara perdata dan pidana atas hal-hal tersebut.

"Jadi sebelum mengajukan upaya hukum lebih lanjut baik secara perdata dan pidana, untuk itu Turut Termohon I dan II, meminta kepada Majelis Pengawas Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Banjarmasin, mengklarifikasi antara Turut Termohon I dan II dengan salah satu notarisnya asal Kota Banjarmasin, atas dibuatkannya pernyataan keputusan rapat Perseroan Terbatas PT Karias Connect Vision," harap Fauzan.

Bagi pihak Fauzan klarifikasi ini penting bagi kliennya. Apalagi pada tanggal 09 Maret 2022, Turut Termohon I telah mengajukan laporan tindak pidana menurut ketentuan Pasal 263 KUH  Pidana pada Polda Kalsel dibuktikan pada Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/26/III/2022/Kalsel/SPKT, tertanggal 9 Maret 2022.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami meminta kepada Majelis Pengawas Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Banjarmasin untuk menindak lanjuti permohonan ini," tukasnya. (mad/fsl)

Lebih baru Lebih lama