Trending

Serap Masukan Tokoh Lintas Agama

SERAP - Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina bersama tokoh lintas agama di Banjarmasin

BANUATODAY.COM.Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Konferensi Pers di lobby Balaikota Banjarmasin, terkait insiden beberapa hari lalu yang viral, soal penegakan Peraturan Daerah nomer 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan di sebuah rumah makan di Kota Banjarmasin.

Insiden itu berupa perdebatan dengan pemilik rumah makan yang melanggar Perda karena kedapatan beroperasional di siang hari selama Ramadan, Petugas pun akhirnya terlibat adu mulut dengan pengelola rumah makan.

Alhasil, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina angkat bicara soal itu, Ia konsisten terhadap peraturan yang masih berlaku tersebut, bahkan ia juga sudah mengakomodir pendapat dari sejumlah tokoh lintas agama yang tergabung dalam FKUB.

"Kami menghimbau mari sama-sama kita hormati kesucian bulan Ramadan, Di Banjarmasin, kita sudah berpuluh-puluh tahun kondisi aman, damai walaupun dalam penegakan Perda ini terjadi pasang surut, tapi yang jelas seluruh warga mentaatinya," ujar H Ibnu Sina pada Jumat (8/4).

Sementara, terkait dengan kejadian kemarin, Ibnu Sina menegaskan Pemko menyikapinya dengan kesepakatan, ketentuan hukum peraturan daerah itu masih berlaku dan masih efektif dilaksanakan, oleh karena itu, ia sekali lagi menekankan kepada seluruh warga untuk bisa mentaatinya.

"Terutama yang bekerja di sektor kuliner, ada pengaturan yang diatur oleh perda ini, bahwa dengan kebijakan bersama boleh buka dari jam 3 sore, seperti pasar wadai Ramadan, cafe, restoran untuk menyiapkan berbuka puasa, pada waktu atau jadwal yang sudah ditentukan," kata H Ibnu Sina.

Bicara waktu sebelum jadwal yang ditentukan, H Ibnu Sina tegas, agar para pelaku usaha untuk tutup dan menghormati orang yang berpuasa, kemudian ujarnya, dalam pelaksanaannya juga tetap dilaksanakan secara persuasif oleh Satpol PP.

"Tetap persuasif, sosialisasi dilaksanakan, kemudian terus disampaikan kepada warga, rasanya sudah 15 tahun rasa-rasanya, tidak seorang pun di Banjarmasin ini, tidak tahu tentang perda ini," ungkapnya.

H Ibnu Sina tak bosan mengingatkan agar sama-sama menghormati, namun jika kemudian seandainya, ada sesuatu yang mungkin perlu dilakukan revisi dan perlu diperbaiki terkait peraturan itu, Ia juga tetap mempersilahkan kepada warga agar disampaikan dengan DPRD.

"Karena peraturan daerah ini kan disahkan di dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, jadi kami sangat terbuka untuk menerima masukan kalau ada di daerah lain, mungkin bagaimana penerapannya yang mesti harus tetap berkaitan dengan kearifan lokal Banjarmasin," pesannya.

"Mari sama-sama kita laksanakan dengan tetap memegang norma-norma bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia, melindungi semua agama, melindungi semua suku etnis dan juga bangsa," pungkasnya.(naz/fsl)
 

Lebih baru Lebih lama