Trending

Rusak Keindahan Kota, Satpol PP Balangan Tertibkan Puluhan Reklame Tanpa Izin

 

PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Balangan melakukan pelepasan reklame liar - Foto Dok


BANUATODAY.COM, BALANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menggelar penertiban terhadap banyaknya pemasangan reklame dipohon dan tiang listrik tanpa izin sehingga melanggar aturan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Balangan, Hedy Mulyawan, M.PD.,MH.,MM mengatakan, dengan adanya penertiban tanpa adanya izin dan juga pencabutan ini sudah tercantum di Perda Nomor 28 Tahun 2013.

 

"Anggota yang terjun kelapangan untuk melakukan penertiban reklame ini bermula dari keluhan masyarakat dan juga penertiban ini adalah suatu kegiatan yang sudah diatur dalam Perda Nomor 28 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame," Ucap Hedy saat di temui di kantornya, Rabu (13/7/22)


Hendy menambahkan penertiban, reklame iklan produk di kawasan pinggir Jalan A Yani, Mampari hingga Desa Minduin ada sekitar puluhan banner berbagai ukuran yang dilepaskan dari pohon dan tiang listrik.

"Untuk pemasangan reklame atau baliho seharusnya memiliki izin, apakah itu reklame promosi maupun reklame dari instansi itu tetap harus memiliki izin.. Hal tersebut juga merusak keindahan lingkungan," lanjut Hedy

Beliau juga menegaskan, pemasangan reklame yang memiliki izin, tentunya akan diatur dalam pemasangannya sehingga tidak merusak alam dan keindahan.

"Selain itu perlunya ada perizinan dari instansi terkait, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat atau perusahaan lebih selektif dan tepat untuk memilih lokasi penempatan reklame,"tutupnya. (vro/fsl)

Lebih baru Lebih lama