Trending

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Kalsel Santuni Korban Meninggal Dunia di Desa Lok Tamu Kabupaten Banjar

SIGAP: Petugas jasa raharja gerak cepat santuni korban - Foto Dok

BANUATODAY.COM, BANJAR - Pada hari Selasa, 31 Januari 2023 sekitar pukul 11.30 WITA, terjadi kecelakaan lalulintas di Jl. Simpang Empat Desa Simpang Empat Kec. Simpang Empat, Kabupaten Banjar. 

Syamsuddin, pria berusia 50 tahun mengendarai sepeda motor datang dari arah Pengaron menuju arah Simpang Empat, kemudian berbelok kanan secara tiba-tiba tanpa menyalakan lampu sign sehingga tertabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh M Rasya Ramadani, seorang anak berusia 15 tahun yang juga datang dari Pengaron. Akibat dari kecelakaan tersebut, Syamsuddin meninggal dunia dan M Rasya Ramadani mengalami luka-luka.

Petugas Jasa Raharja Martapura, Riza Lazuardi bergerak cepat mendatangi kediaman korban di Desa Lok TamuKec. Mataraman Kab. Banjar dan menyampaikan hak yang didapat bagi ahli waris korban kecelakaan yaitu istri sah korban yang berdomisili di Desa Mataraman, Kabupaten Banjar, padaRabu (1/2/2023). 

Sesuai UU No 34 PP No18 Tahun 1965 dan PMK No 15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta diserahkan melalui transfer kerekening ahli waris korban. 

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerjasama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan rumah sakit. Selain itu, kerjasama antara rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka memberikan respon cepat bagi para korban kecelakaan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan turut berbelasungkawa atas musibah kecelakaan yang terjadi serta mengimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalulintasdansenantiasa mengutamakankeselamatan.

 

"Kami turut berbelasungkawa atas musibah tersebut," ucapnya, beberapa waktu lalu.


Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) di Samsat.

Diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ mengingat pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama. (hms/fsl)

Lebih baru Lebih lama