HAKI - Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor saat berkunjung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Satu lagi inovasi pelayanan publik akan dibuat Pemko Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin dan Kanwil Kemenkumham RI, Kalsel, yakni peratuaran terkait Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham RI, Kalsel, saat ini di kota berjuluk serbu sungai terdapat ratusan ragam kekayaan inteletual yang harus dilindungi.
Selain hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk yang berguna untuk manusia, kekayaan inteletual juga memiliki nilai investasinya mencapai hingga trilyunan rupiah Kekayaan intelektual seperti kerajinan sasirangan, pembuatan mebel kayu, pembuatan krupuk atau makanan ringan, dan pembuatan kue kering, merupakan inventasi daerah yang harus dijaga keberlangsungnya.
“Mohon dukungannya, kita akan meminta seluruh SKPD mendata apa yang belum, terutama terkait masalah merek, hak paten, dan bila datanya lengkap kita akan konsultasi dulu kepada pelayanan hukum, sebelum dijadikan peraturan,” ujar Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor, usai berkunjung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta, Senin (06/03).
Diungkapkan Arifin, bila regulasi ini resmi diterbitkan, tidak hanya membantu masyarakat dan para pelaku UMKM saja, tetapi juga menjadi sebuah komitmen Pemko Banjarmasin mendukung kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, agar seluruh lapisan masyarakat mencintai produk lokal.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hary Wijaya dalam kesempatan tersebut menyatakan, saat ini legislatif Bumi Kayuh Baimbai telah menyusun regulasi terkait perlindugan terhadap kekayaan inteletual di Kota Banjarmasin.
Dengan adanya kegiatan studi tiru ini, ucap pria yang akrab disapa Pak Hary ini lagi, pembahasan terkait regulasi ini akan bisa lebih konfrehensif bersama Kemenkumham Kalsel.
Intinya, lanjutnya lagi, dengan dibuatnya aturan ini bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi untuk mempertahankan budaya dan kearifan lokal.
“Jadi mudah-mudahan regulasinya bisa sesegera mungkin dilahirkan, sehingga mereka bisa bekerja sesuai aturan, dan kita bisa monitor untuk seluruh kegiatan usaha mereka,” jelasnya.
Kakanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali, mengatakan, dengan akan diterbitkannya peraturan terkait kekayaan inteletual ini nantinya potensi-potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Kalsel khususnya di Kota Banjarmasin akan terlindungi.
“Jadi paling tidak hal ini bisa memberikan perlindungan terhadap potensi-potensi yang ada di Kota Banjarmasin khususnya di Kalimantan Selatan, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Kunjungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta, diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir Razilu MSi, CGCAE, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr Sucipto SH MH MKn. (naz/fsl)