Trending

Kabar Gembira! Pemkab Tanah Bumbu Bebaskan Denda PBB

Eryanto Rais (Pemkab Tanbu)

BANUATODAY.COM, BATULICIN - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang tertunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan bulan bebas denda pajak PBB yang terhitung pada tunggakan tahun 2006 sampai tahun 2022.

“Bagi yang menunggak PBB, mulai tahun itu ini akan dibebaskan denda pajaknya, untuk priode pembayaran atau bebas denda pajak ini berlaku pada priode pembayaran mulai 10 Agustus tahun 2023 sampai dengan 30 September 2023,” papar Kepala Bapenda Eryanto Rais melalui Kabid Pengembangan dan penetapan pajak daerah Ade Pebriady, Jum at (11/08/2023).

Bagi masyarakat yang tidak punya tunggakan PBB, ujarnya, berarti hanya membayarkan tahun 2023 saja .

Dikatakan Eryanto, bulan bebas denda pajak PBB ini mengambil momen memeriahkan HUT Proklamasi ke 78. 

Selain itu, lanjut dia, sebagai upaya Pemkab meningkatan pendapatan asli daerah (PAD ) dari sektor PBB.

“Pemkab mengharapkan agar masyarakat Tanah Bumbu bisa yang masih punya tunggakan PBB untuk memanfaatkan momen ini agar melunasi pajak tersebut tanpa denda,” kata dia. 

Terkait cara pembayaran PBB, ujar dia, prosedurnya seperti biasa.

Sementara belum lama tadi blangko tagihan PBB sudah sampai keseluruhan masyarakat melalui desa, Kecamatan dan ada yang langsung ke berbagai perusahaan.

"Cara untuk pembayaran bisa melalui cara online dengan mobile bank Kalsel dengan memasukan NOP atau nomor objek pajak PBB. Kemudian pilih wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,tahun pembayaran kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan tertera di mobile bank Kalsel tersebut," jelas Eryanto lagi.

Itulah, tandas dia, bisa juga melakukan pembayaran melalui Gopey atau Tokopedia ,shope Link aja , Alfamart atau Indomaret. Kalau mau datang langsung bisa jumpai loket bank Kalsel yang ada di Tanah Bumbu dengan membawa blanko PBB. 

"Jika lupa membawa blanko nya maka bisa datang ke Bank Kalsel dengan menyebutkan NOP PBB nya,” kata dia. 

“Diharapkan, dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat memanfaatkan kesempatan ini. Semoga peran aktif masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB dapat membantu program pembangunan secara berkelanjutan,” tutupnya. (mc/niz)

Lebih baru Lebih lama