Trending

Semua Fraksi DPRD Kalsel Sepakat Izin Tambang Merupakan Wewenang Pemprov

PANDANGAN - Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel Kartoyo dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Raperda yang diajukan Gubernur.(Duta TV)

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Izin pertambangan di wilayah Kalimantan Selatan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Hal ini disepakati oleh 7 fraksi DPRD Provinsi Kalsel yang disampaikan dalam Rapat Paripurna pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pertimbangan fraksi-fraksi didasari keinginan agar aktivitas pertambangan dapat diawasi lebih optimal sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Kartoyo, mengatakan selama ini kewenangan perizinan tambang yang berada di tangan pemerintah pusat menyulitkan koordinasi dan pengawasan, baik terhadap tambang legal maupun ilegal.

“Dengan kehadirannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tempat kita ini, masyarakat sekitar itu kan masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan. Itu yang jadi keprihatinan kita. Jangan sampai kita hanya jadi penonton, apalagi mati di lumbung padi. Nah, ini kekhawatiran kita. Jadi, dengan adanya ajuan perda ini nantinya, kita bahas dengan SKPD mana kewenangan pusat, mana kewenangan kita, di situ kita masuk,” jelas Kartoyo dilansir Duta TV. 

Dengan adanya revisi perda ini, DPRD berharap tak ada lagi aktivitas tambang yang tidak berizin dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalsel juga bisa meningkat.

Usai menyampaikan pandangan umum, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel Tahun 2025–2029.

Dalam rapat paripurna ini, Gubernur Kalsel juga memberikan tanggapan terhadap penjelasan dari dua komisi yang sebelumnya mengusulkan dua buah Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (inisiatif Komisi I) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan di Kalsel (inisiatif Komisi II). (net/ewa)

Lebih baru Lebih lama