![]() |
RAPAT: Pansus IV DPRD Kalsel gelar rapat bersama mitra kerja mengenai Raperda Penegelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat bersama mitra kerja di “Rumah Banjar” pada Rabu siang (11/06/2025) untuk membahas draf awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus IV, Athaillah Hasbi, S.Sos., S.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Apt. Aulia Azizah, S.Farm. Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel sebagai mitra kerja.
Menurut Aulia Azizah, tujuan utama dari penyusunan raperda ini adalah untuk memperjelas batas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pertambangan. Ia juga menekankan pentingnya peraturan daerah sebagai dasar hukum dalam menyederhanakan proses perizinan dan memperkuat mekanisme pengawasan.
"Banyak laporan dari masyarakat mengenai proses perizinan tambang yang dinilai berbelit dan mahal. Melalui raperda ini, kami ingin menciptakan sistem yang lebih praktis dan transparan, sekaligus mendukung kontrol yang lebih baik oleh pemerintah daerah," ujar Aulia.
Ketua Pansus IV, Athaillah Hasbi, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengumpulkan masukan dari berbagai pihak demi menyempurnakan substansi raperda. Salah satu langkah yang direncanakan adalah kunjungan kerja ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sebagai bahan studi komparatif.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk merevisi draf raperda berdasarkan berbagai masukan yang telah dihimpun. Pembahasan akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya, termasuk hasil dari kunjungan kerja ke luar daerah, guna memastikan isi raperda lebih aplikatif dan relevan dengan kebutuhan lokal Kalimantan Selatan. (naz/fsl)