![]() |
DITANGKAP - Tersangka FAJ ditangkap Polres Tabalong atas kasus penganiayaan.(Humas) |
BANUATODAY.COM, TABALONG - BAR (63) warga kelurahan Pulau kecamatan Kelua melaporkan seorang pria berinisial FAJ (31) dengan dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak pelapor.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku FAJ warga desa Sei Anyar kecamatan Banua Lawas terhadap korban berinisial RM (36).
Tindak pidana penganiayaan tersebut bermula saat kawan pelaku berinisial HIP curhat kepada pelaku bahwa dirinya merasa terganggu, dia menduga korban mengganggu istrinya.
Pada Kamis (14/11/2024) malam usai kumpul-kumpul dengan temannya, HIP dan FAJ kemudian pulang, namun ditengah perjalanan HIP mengajak pelaku FAJ mendatangi kediaman korban di keluarahan Pulau kecamatan Kelua dan HIP menyerahkan sebilah senjata tajam kepada pelaku FAJ, pelaku FAJ yang merasa berempati terhadap HIP mengiyakan ajakan tersebut.
Pelapor yang saat itu sedang berada dikediamannya bersama korban, mendengar ada yang menggedor pintu rumah, korban kemudian menuju pintu diikuti oleh ibunya dibelakang.
Saat korban membuka pintu, tiba-tiba pelaku FAJ menusukkan sebilah senjata tajam ke arah korban dan mengenai bagian paha kiri korban, setelah itu pelaku dan HIP langsung kabur meninggalkan korban.
Sempat buron beberapa waktu, pelaku FAJ akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M disebuah pos jaga di desa Sei Anyar kecamatan Banua Lawas pada Rabu (11/06/2025) dini hari, pelaku FAJ mengaku melarikan diri ke Samarinda Kaltim usai melakukan penganiayaan terhadap RM.
Saat ini pelaku FAJ sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti yang disita berupa 2 lembar surat Visum Et Repertum, sedangkan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku masih dalam pencarian. (hms/ewa)