Trending

Dua Terdakwa Korupsi Lahan Fiktif di Tanah Bumbu Bantah Dakwaan JPU, Sebut Hanya Jadi Kambing Hitam

SIDANG - Dua terdakwa dugaan korupsi lahan fiktif di Kabupaten Tanah Bumbu menjalani sidang pada Selasa 8 Juli 2025. (Istimewa/net)

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Kasus dugaan korupsi pembelian lahan fiktif seluas 5 hektare di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (8/7/2025).

Sidang kali ini beragendakan eksepsi atau jawaban dari dua terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terdakwa Arifuddin, yang saat kejadian menjabat sebagai honorer di Bagian Rumah Tangga Pemkab Tanah Bumbu, mengklaim hanya menjalankan perintah atasan.

Bahkan Arifuddin menganggap mereka hanya kambing hitam atas kebijakan struktural. 

"Penandatanganan surat sporadik adalah perintah atasan yang tidak bisa kami tolak,” tegas Arifuddin dalam sidang dengan majelis hakim diketuai Ariyas Dedy SH.

Kuasa hukum Arifuddin, Cipta Ari Bhaskara, menyatakan bahwa kliennya berada dalam posisi rentan dan tidak memahami implikasi hukum atas tindakannya.

“Dia tidak menerima dana dari transaksi lahan tersebut. Sangat tidak adil jika diminta bertanggung jawab penuh,” katanya.

Terdakwa Amruddin, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Tanah Bumbu, melalui kuasa hukumnya Diswan, menyebutkan bahwa dana pengadaan lahan telah dikembalikan ke kas daerah, sesuai audit BPKP.

Diswan juga menegaskan bahwa uang Rp1 miliar yang dijadikan barang bukti oleh JPU bukan berasal dari Arifuddin, melainkan pinjaman dari mantan Bupati Zairullah Azhar kepada Amruddin, dengan bukti kuitansi pada Mei 2023.

“Dakwaan JPU kabur, tidak cermat dan tidak jelas. Harus dibatalkan demi hukum, atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.

Dalam dakwaan JPU Kejati Kalsel, disebutkan tanah tersebut dibeli seharga Rp4,7 miliar untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat pada 2023, yang diketahui lahan itu merupakan aset Pemkab Tanah Bumbu.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan pengembalian kerugian negara. (net/ewa)

Lebih baru Lebih lama