Trending

OJK Jatuhkan Sanksi kepada Akseleran, Perketat Aturan Pinjaman Online

SANKSI: PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) dijatuhi sanksi oleh OJK. - Foto Dok

BANUATODAY.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) karena adanya masalah dalam mengelola dana milik pemberi pinjaman (lender). Akseleran sendiri adalah salah satu perusahaan Pinjaman Daring (Pindar) yang sudah resmi terdaftar di OJK, Selasa (01/07/25).

OJK telah memanggil dan memeriksa pengurus serta pemegang saham Akseleran. Mereka diminta segera menyelesaikan masalah, terutama soal kewajiban terhadap lender. Selain itu, OJK juga:

  • Melakukan pemeriksaan langsung terhadap sistem dan model bisnis Akseleran;
  • Memantau ketat upaya perbaikan dan pelunasan utang kepada para lender;
  • Mengambil tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran atau janji yang tidak ditepati.


OJK menegaskan komitmennya
untuk melindungi masyarakat agar tidak dirugikan dalam layanan pinjaman daring, sekaligus mendorong perusahaan seperti Akseleran agar lebih patuh dan profesional.

OJK Perketat Aturan Pinjaman Online, Batasi Risiko Masyarakat

Selain mengawasi Akseleran, OJK juga memperkuat aturan industri Pindar agar lebih aman dan transparan. Beberapa langkah yang diambil:

  1. Menerbitkan peta jalan (roadmap) 2023–2028 untuk pengembangan pinjaman online;
  2. Mengeluarkan aturan baru POJK 40/2024 yang memperketat manajemen risiko dan perlindungan konsumen;
  3. Membatasi biaya dan bunga pinjaman, serta jumlah platform yang bisa digunakan oleh peminjam (maksimal 3 platform);
  4. Mewajibkan platform pinjaman online memberi peringatan risiko di website mereka;
  5. Menetapkan syarat bagi peminjam, yaitu minimal usia 18 tahun dan penghasilan Rp3 juta;
  6. Mengatur batas dana yang bisa diberikan oleh lender, agar masyarakat tidak sembarangan menaruh uang tanpa tahu risikonya;
  7. Meningkatkan pengawasan sistem, keuangan, dan mencegah penipuan/fraud.

OJK juga tak segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut izin usaha, jika ada perusahaan yang melanggar.

Dengan aturan ini, OJK berharap industri pinjaman online bisa tumbuh lebih sehat, jujur, dan tidak merugikan masyarakat, terutama dalam mendukung UMKM dan kebutuhan produktif lainnya. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama