Trending

Pansus IV DPRD Kalsel Konsultasi ke Kemendagri Terkait Raperda Usaha Pertambangan

PENGELOLAAN: Pansus IV DPRD Kalsel kunjungi Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. - Foto Dok

 

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dalam rangka memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Athaillah Hasbi S.Sos., S.H., menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan oleh pihak Ditjen Otda. Ia menilai, Kemendagri melalui Ditjen Otda memiliki peran strategis dalam memberikan asistensi dan pembinaan kepada pemerintah daerah, terutama dalam pelaksanaan otonomi daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta peningkatan kapasitas pemerintahan.

“Kami berharap raperda ini nantinya dapat direalisasikan menjadi peraturan yang efektif, bahkan sampai pada tingkat Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Athaillah.

Senada dengan itu, anggota Pansus IV, Ardiansyah S.Hut., menekankan pentingnya aspek lingkungan hidup dalam raperda tersebut. Menurutnya, pasal-pasal yang mengatur dampak lingkungan harus dimasukkan, khususnya terkait perlindungan ekosistem sungai.

“Sungai memiliki fungsi vital, baik sebagai sumber air bersih maupun jalur wisata. Kami berharap ada ketentuan khusus yang mengatur agar aktivitas penambangan pasir, kerikil, atau galian C lainnya tidak merusak kejernihan dan fungsi sungai,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Slamet Endarto S.Sos., M.A.P., menyambut baik kunjungan Pansus IV DPRD Kalsel. Ia juga mengapresiasi langkah legislatif Kalsel dalam memperbaharui regulasi, termasuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 agar selaras dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

“Kami siap memberikan masukan dan berbagi pengalaman dalam penyusunan raperda ini, serta membahas berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasinya,” ujarnya.

Kunjungan kerja ini turut diikuti oleh mitra kerja Pansus IV, yakni Biro Hukum serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama