![]() |
SADIS - Polres Banjar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan sadis di Paramasan Atas. (Istimewa) |
BANUATODAY.COM, MARTAPURA - Polres Banjar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan sadis yang terjadi di hutan dekat aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial DI tewas mengenaskan dengan luka parah setelah dianiaya oleh dua tersangka, yang tak lain adalah istrinya sendiri dan saudara iparnya.
Dalam keterangan press conference Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni perempuan berinisial FT (28) dan pria berinisial PP (34).
Keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana, yaitu: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, subsider barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan kematian", dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menjelaskan, kasus ini dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat itu, korban bersama istri, anak, dan rombongan sedang berjalan menuju tempat kerja di hutan.
Di tengah perjalanan, korban diduga marah-marah kepada istrinya karena cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki istrinya.
Keributan memuncak di tepi Sungai Kuman, ketika korban memukul istrinya hingga terjatuh.
Dalam kondisi terpojok, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban.
Melihat hal itu, PP yang berada tidak jauh dari lokasi ikut campur dengan mencabut parang dan belati yang dibawanya, lalu menyerang korban hingga tersungkur.
Tidak berhenti sampai di situ, FT kembali membacok lengan kiri korban hingga putus, sementara PP menggorok leher korban hingga terputus dan membuang kepala korban sekitar 7 meter dari tubuhnya. Kedua pelaku mengaku melakukan tindakan itu karena khawatir korban “hidup kembali”.
Mengetahui kejadian tersebut, Tim Gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel segera bergerak ke lokasi. Dalam waktu singkat, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk dilakukan visum dan perawatan jenazah.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang dengan kumpang paralon putih panjang 60 cm (milik FT).
Kemudian, sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat panjang 65 cm (milik PP), sebilah belati dengan kumpang kayu berplester biru panjang 45 cm (milik PP). (hms/ewa)