Trending

Sudah Dicairkan 1 Juli, Segini Besaran Gaji PNS Golongan 1 Sampai IV Berdasarkan PP Terbaru

 

Sri Mulyani Indrawati (Dok. Pribadi)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji PNS resmi disahkan oleh Sri Mulyani, segini nominal yang diterima golongan I sampai IV di seluruh Indonesia 1 Juli 2025 lalu.

Sri Mulyani resmi mengesahkan PP terkait pencairan gaji PNS golongan 1 sampai 4 yang disalurkan pada 1 Juli 2025 ini.

Pencairan gaji PNS golongan 1 sampai 4 diseluruh Indonesia dicairkan berdasarkan PP yang disahkan Sri Mulyani untuk 1 Juli 2025.

Sri Mulyani telah mengubah PP terkait pencairan gaji PNS golongan 1 sampai 4 sesuai dengan instruksi dari Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi memberikan kesejahteraan kepada PNS golongan 1 sampai 4 melalui penetapan PP terbaru dengan kenaikan 8 persen.

Sebelumnya, gaji PNS golongan 1 sampai 4 ditetapkan melalui PP Nomor 15 Tahun 2019 dan telah melalui beberapa kali perubahan sesuai kebutuhan.

Untuk saat ini, penetapan gaji PNS golongan 1 sampai 4 ditetapkan melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan kenaikan 8 persen.

PP yang telah berlaku sejak tahun lalu tersebut juga dipakai dalam pencairan gaji PNS golongan 1 sampai 4 pada 1 Juli 2025 ini.

Persentase kenaikan gaji PNS golongan 1 sampai 4 diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dedikasi karena telah bekerja di instansi pemerintahan.

Penetapan PP yang disahkan oleh Sri Mulyani berlaku bagi seluruh PNS golongan 1 sampai 4 di seluruh Indonesia.

Inilah rincian gaji PNS golongan 1 sampai 4 di seluruh Indonesia melalui PP yang disahkan oleh Sri Mulyani pada pencairan 1 Juli 2025.

Golongan 1

• 1a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

• 1b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

• 1c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

• 1d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan 2

• 2a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

• 2b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

• 2c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

• 2d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan 3

• 3a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

• 3b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

• 3c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

• 3d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan 4

• 4a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

• 4b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

• 4c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

• 4d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

• 4e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, PNS golongan 1 sampai 4 juga menerima berbagai tunjangan melalui PP yang resmi disahkan Sri Mulyani.

- Tunjangan pasangan (10 persen dari gaji pokok)

- Tunjangan anak (2 persen dari gaji pokok)

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan makan

- Tunjangan umum

Demikianlah informasi mengenai PP gaji PNS resmi disahkan Sri Mulyani, segini nominal yang diterima golongan 1 sampai 4 di seluruh Indonesia pada 1 Juli 2025. (net/ewa)

Lebih baru Lebih lama