![]() |
Sri Mulyani Indrawati (Dok. Pribadi) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji PNS resmi disahkan oleh Sri Mulyani, segini nominal yang diterima golongan I sampai IV di seluruh Indonesia 1 Juli 2025 lalu.
Sri Mulyani resmi mengesahkan PP terkait pencairan gaji PNS golongan 1 sampai 4 yang disalurkan pada 1 Juli 2025 ini.
Pencairan gaji PNS golongan 1 sampai 4 diseluruh Indonesia dicairkan berdasarkan PP yang disahkan Sri Mulyani untuk 1 Juli 2025.
Sri Mulyani telah mengubah PP terkait pencairan gaji PNS golongan 1 sampai 4 sesuai dengan instruksi dari Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi memberikan kesejahteraan kepada PNS golongan 1 sampai 4 melalui penetapan PP terbaru dengan kenaikan 8 persen.
Sebelumnya, gaji PNS golongan 1 sampai 4 ditetapkan melalui PP Nomor 15 Tahun 2019 dan telah melalui beberapa kali perubahan sesuai kebutuhan.
Untuk saat ini, penetapan gaji PNS golongan 1 sampai 4 ditetapkan melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan kenaikan 8 persen.
PP yang telah berlaku sejak tahun lalu tersebut juga dipakai dalam pencairan gaji PNS golongan 1 sampai 4 pada 1 Juli 2025 ini.
Persentase kenaikan gaji PNS golongan 1 sampai 4 diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dedikasi karena telah bekerja di instansi pemerintahan.
Penetapan PP yang disahkan oleh Sri Mulyani berlaku bagi seluruh PNS golongan 1 sampai 4 di seluruh Indonesia.
Inilah rincian gaji PNS golongan 1 sampai 4 di seluruh Indonesia melalui PP yang disahkan oleh Sri Mulyani pada pencairan 1 Juli 2025.
Golongan 1
• 1a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
• 1b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
• 1c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
• 1d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan 2
• 2a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
• 2b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
• 2c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
• 2d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan 3
• 3a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
• 3b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
• 3c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
• 3d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan 4
• 4a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
• 4b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
• 4c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
• 4d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
• 4e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, PNS golongan 1 sampai 4 juga menerima berbagai tunjangan melalui PP yang resmi disahkan Sri Mulyani.
- Tunjangan pasangan (10 persen dari gaji pokok)
- Tunjangan anak (2 persen dari gaji pokok)
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan makan
- Tunjangan umum
Demikianlah informasi mengenai PP gaji PNS resmi disahkan Sri Mulyani, segini nominal yang diterima golongan 1 sampai 4 di seluruh Indonesia pada 1 Juli 2025. (net/ewa)