![]() |
BUPATI: Bupati Balangan H. Abdul Hadi - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Bupati Balangan H. Abdul Hadi memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar pada PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) dengan terdakwa M. Reza Arpiansyah, mantan direktur utama. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (21/8/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto dengan hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry.
Dalam keterangannya, Abdul Hadi menegaskan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa. Dana penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar yang dicairkan dalam dua tahap pada 2022 dan 2023, seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, dana tersebut justru dipindahkan terdakwa ke rekening Bank Mandiri tanpa persetujuan pemegang saham maupun komisaris.
Hasil audit Inspektorat mencatat hanya sekitar Rp123 juta yang tersisa dari total Rp20 miliar. Sisanya digunakan untuk pembelian lahan dan kendaraan yang tidak sesuai aturan. Atas temuan itu, Pemkab Balangan menghentikan jabatan direktur melalui RUPS luar biasa serta menyerahkan hasil audit kepada Kejaksaan.
Abdul Hadi juga secara terbuka menyebut terdakwa tidak bergerak sendiri, melainkan melibatkan dua anggota DPRD Balangan dalam permainan harga lahan. Hal ini terungkap saat hakim anggota Salma mempertanyakan kemungkinan adanya izin lisan dalam penggunaan dana perusahaan.
“Tidak mungkin saya mengizinkan secara lisan. Sangat tidak masuk akal,” tegas Abdul Hadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan, Rachman, menilai kesaksian bupati semakin memperkuat dakwaan. “Dari keterangan saksi tadi jelas, ada tindakan ilegal sebelum ada rencana kerja perusahaan. Dana penyertaan modal sudah dicairkan dan digunakan oleh terdakwa,” ujarnya.
Di sisi lain, Abdul Hadi membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Ia menegaskan tuduhan itu tidak benar. “Keterangan tersebut jelas sebuah fitnah,” ucapnya.
Bupati Balangan itu bahkan mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang menuduhnya atas dasar pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Sidang perkara korupsi ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. Majelis hakim menyatakan akan terus mengkaji bukti-bukti dari JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. (net/fs)