![]() |
SIDANG: Sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari - Foto Istimewa |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari dengan terdakwa M. Reza Arpiansyah, mantan Direktur Utama, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (4/9/2025).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menilai keterangan yang disampaikan terdakwa berbelit-belit dan tidak kooperatif. Reza dinilai memberikan jawaban asal-asalan terkait pengelolaan keuangan perusahaan.
Majelis Hakim bersama anggota, mencecar terdakwa dengan sejumlah pertanyaan mengenai kejanggalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Namun, terdakwa tidak mampu menjelaskan secara detail, terutama terkait pencairan dana serta pembelian tanah yang diduga dimark-up.
Salah satu kejanggalan yang mencuat adalah pembelian dua bidang tanah senilai Rp350 juta, sementara penjual hanya menerima Rp220 juta. Kasus serupa juga ditemukan pada pembelian tanah di Kecamatan Batumandi yang tercatat senilai Rp1,8 miliar, namun nilai sebenarnya diduga hanya sekitar Rp300 juta. Fakta tersebut sebelumnya sempat disampaikan Bupati Balangan Abdul Hadi saat menjadi saksi di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menyoroti jawaban terdakwa yang dianggap tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena banyak jawaban yang bertolak belakang, JPU akhirnya membuka kembali BAP terdakwa di hadapan majelis hakim.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Terdakwa Reza didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagai dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidernya adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Kasus ini bermula dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023 ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari, yang diduga diselewengkan oleh terdakwa. (net/ak)