![]() |
WAWANCARA: Ketua Fraksi AR DPRD Kabupaten Barut dari PAN Hasrat - Foto Dok Nett |
BANUATODAY.COM, KALTENG- Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat (AR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Hasrat, mendesak Penjabat (Pj) Bupati Barut Indra Gunawan, agar menunda pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV.
Hal ini disampaikan Hasrat menyikapi proses seleksi terbuka tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama serta rencana pengisian sejumlah jabatan struktural lainnya.
Menurut Hasrat, ada tiga alasan utama mengapa pelantikan sebaiknya ditunda hingga kepala daerah definitif dilantik dan mulai bekerja secara resmi.
Pertama konteks kepemimpinan dan adanya Bupati terpilih. Hasrat menyampaikan bahwa masyarakat Barito Utara baru saja menyelesikan proses demokrasi yang menghasilkan bupati dan wakil bupati terpilih. Oleh karena itu, ia menilai tidak etis jika Pj Bupati justru melakukan pelantikan pada masa transisi ini.
“Dalam sistem demokrasi yang sehat, kepala daerah terpilih tentu berhak menyusun arah kebijakan serta memilih dan menata formasi pejabat yang mampu mewujudkan visi dan misi yang disampaikan ke rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa komposisi pejabat struktural harus sinkron dengan kepemimpinan baru agar program pemerintahan berjalan efektif dan tidak terhambat di kemudian hari.
Kedua yaitu potensi permasalahan jika pelantikan diteruskan. Hasrat menjabarkan empat potensi masalah yang dapat muncul jika pelantikan dilakukan dalam masa peralihan ini yakni pertama, ketidaksinkronan visi dan misi antara pejabat yang dilantik dengan bupati terpilih, yang berpotensi menghambat realisasi program prioritas.
Kedua penurunan efektivitas kinerja pemerintahan, karena bisa saja dilakukan evaluasi dan mutasi ulang oleh kepala daerah yang baru, yang justru menghamburkan energi, waktu, dan anggaran.
Ketiga terganggunya stabilitas birokrasi, akibat munculnya persepsi negatif terhadap pelantikan oleh penjabat di akhir masa tugasnya. Keempat meningkatnya resistensi publik dan aparatur, karena dinilai mengabaikan aspirasi rakyat yang telah memilih pemimpin baru.
pada Aspek Etika Pemerintahan dan Kepatutan, Hasrat menegaskan bahwa dalam masa transisi, seorang penjabat kepala daerah seharusnya lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, netralitas, dan menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung.
“Dengan menunda pelantikan, Pj Bupati justru menunjukkan sikap kenegarawanan, kebijaksanaan, serta penghormatan terhadap legitimasi politik dari rakyat kepada kepala daerah terpilih,” tandasnya.
Ia menyebut bahwa menunda pelantikan akan memberikan sejumlah manfaat strategis, seperti memberikan ruang kepada bupati terpilih menyusun formasi pejabat sesuai kebutuhan, menciptakan birokrasi yang lebih harmonis dan selaras dengan program baru, menumbuhkan kepercayaan publik atas proses transisi pemerintahan yang sehat, serta menghindari potensi konflik internal maupun eksternal.
Sumber: Nett