Trending

Kesbangpol Barut Gelar Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Ormas

 

RAMAI: Kegiatan Pembinaan Ormas dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Ormas, senin (20/10/2025) di Aula Bappedarida Muara Teweh - Foto Dok Nett


BANUATODAY.COM, KALTENG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar kegiatan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Ormas, senin (20/10/2025) di Aula Bappedarida Muara Teweh.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barut Drs. Muhlis, mewakili Bupati Barut H Shalahuddin. Hadir pula mewakili unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres, perwakilan Pengadilan Negeri, dan perwakilan Kodim 1013/Mtw, serta para pengurus organisasi kemasyarakatan dari berbagai kecamatan di Barut.

Kepala Badan Kesbangpol Barut Rayadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat pemahaman pengurus Ormas terhadap ketentuan hukum dan tata kelola organisasi kemasyarakatan sesuai peraturan yang berlaku.

“Melalui kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini, diharapkan Ormas di Barito Utara dapat memahami kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan peraturan turunannya. Dengan begitu, peran Ormas dapat semakin optimal dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Rayadi.


Dirinya juga menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan mempererat sinergi antara pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial serta memperkuat ketahanan nasional di tingkat lokal.

“Kami ingin agar Ormas di Barut menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun daerah, menjaga kondusivitas, dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan yang diikuti 100 peserta dari berbagai organisasi kemasyarakatan ini menghadirkan tiga narasumber, yakni dari Kejaksaan Negeri Barut, Polres Barut dan Badan Kesbangpol sendiri. 

Materi yang disampaikan meliputi kebijakan pemerintah terhadap Ormas, ketentuan hukum dan larangan bagi Ormas, serta mekanisme pendaftaran dan pengawasan sesuai Permendagri Nomor 56 dan 57 Tahun 2017.

Di akhir laporannya, dirinya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Barut beserta jajaran yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan ini, serta kepada Kepala Bappedarida yang telah memfasilitasi tempat pelaksanaan.

“Semoga kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh Ormas di Barut untuk semakin aktif, mandiri, dan berkontribusi positif bagi kemajuan daerah,” pungkasnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama