![]() |
| ANIAYA - Pelaku IR diamankan Polres Tabalon setelah menganiaya kakaknya yang diketahui sedang depresi. (Humas) |
SEORANG pria di Tanjung, Kabupaten Tabalong, harus meringkuk di balik jeruji besi akibat penganiayaan yang dilakukan terhadap kakak kandungnya.
IR (33), warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, menganiaya MH (43) menggunakan linggis dan parang hingga mengakibatkan kakak kandungnya itu mengalami 7 mata luka.
Penganiayaan terjadi pada Minggu (16/11/2025) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku adalah adik korban yaitu IR (33) yang tinggal 1 rumah bersama pelaku dan kedua orangtua mereka.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian korban diduga mengalami depresi akibat ditinggal pergi oleh istrinya.
Kondisi itu, membuat emosi korban tidak terkontrol dan sering membuat keributan baik dengan keluarga maupun kepada orangtuanya.
Sesaat sebelum terjadi tindak pidana penganiaayaan dengan pemberatan tersebut, korban tiba tiba mengamuk ke kamar pelaku dengan membawa linggis.
Pelaku yang sebelumnya telah menyiapkan senjata tajam jenis parang kemudian melawan dan menebas korban berulang kali ke arah korban hingga terjatuh.
Korban yang masih sadarkan diri kemudian dilarikan ke RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek di wajah, luka robek dipelipis kanan, luka terbuka dibahu kanan, luka robek dilengan bawah kiri, luka robek di jari telunjuk, luka robek dipergelangan tangan kiri, dan luka robek dijari telunjuk kanan.
Pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bilah parang, 1 buah linggis dan pakaian korban. (hms/ewa)

