Trending

Komisi III DPRD Kalsel Konsultasikan Penolakan Instruksi Menhub Terkait Kapal Sungai dan Danau ke Ditjen Hubla

KONSULTASI: Komisi III DPRD Kalsel lakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI - Foto DPRD Kalsel

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Menanggapi keluhan masyarakat mengenai penolakan terhadap Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 03 dan 09 Tahun 2025, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI, pada Kamis (6/11/2025).

Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., bersama Wakil Ketua Alpiya Rahman serta anggota Komisi III lainnya. Dalam audiensi tersebut, Mustaqimah menyampaikan keberatan serta aspirasi masyarakat, khususnya para pelaku usaha transportasi sungai dan danau, yang menilai aturan baru itu perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan beban sosial maupun ekonomi.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha pelayaran di Kalimantan Selatan. Karena itu, kami datang untuk mencari kejelasan langsung dari pihak Kementerian agar kebijakan ini dapat dipahami dan diterapkan secara adil,” ujar Mustaqimah. 

Menurutnya, banyak pelaku usaha yang mengeluhkan aturan tersebut sehingga Komisi III merasa perlu meminta penjelasan langsung kepada pemerintah pusat agar kebijakan tersebut dapat dipahami serta diterapkan secara proporsional.

Selain perwakilan DPRD, hadir pula Ikatan Kapal Sungai dan Danau (IKASUDA) Kalsel–Teng yang menyampaikan keberatan serupa. Mereka meminta aturan pelayaran sungai dan danau tidak disamakan dengan standar kapal laut dan berharap adanya kelonggaran regulasi.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, S.T., M.T., menyampaikan bahwa instruksi tersebut masih dalam proses penyempurnaan. Ia menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi daerah.

“Kami sedang intens membahas Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri agar sejalan dengan Undang-Undang Pelayaran,” terangnya. 

Ia juga menekankan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam regulasi sektor pelayaran, termasuk kapal sungai dan danau, namun aspek sosial ekonomi masyarakat tetap menjadi pertimbangan.

Komisi III mengapresiasi keterbukaan Ditjen Hubla dan berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terus ditingkatkan. Mustaqimah menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan kebijakan pemerintah pusat tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, terutama mereka yang bekerja di sektor transportasi sungai dan danau.

Melalui konsultasi ini, Komisi III DPRD Kalsel berharap sinergi dengan Kementerian Perhubungan semakin kuat, terutama dalam penyusunan kebijakan yang berpengaruh langsung pada masyarakat Kalimantan Selatan. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama