Trending

Disdukcapil Bersama Persatuan Wredaratama RI Barut Gelar Sosialisasi Prosedur dan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Tahun 2025

 

RAMAI: Kegiatan Sosialisasi Prosedur dan Pelayanan Penerbitan Dokumen Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Sosialisasi Aplikasi IKD Tahun 2025, rabu (10/12/2025) di Aula Disdukcapil Kabupaten Barut - Foto Dok Nett

BANUATODAY.COM, KALTENG- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara (Barut) berkolaborasi dengan Persatuan Wredaratama RI Barut, menggelar Sosialisasi Prosedur dan Pelayanan Penerbitan Dokumen Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Sosialisasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Tahun 2025, rabu (10/12/2025) di Aula Disdukcapil Kabupaten Barut.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta terkait alur, persyaratan, serta standar pelayanan dalam penerbitan dokumen pendaftaran penduduk, seperti Kartu Keluarga, KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), serta dokumen kependudukan lainnya.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barut Hj Nurhamidah SP, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.

“Sosialisasi yang kami laksanakan ini, agar seluruh pihak memahami prosedur dan mekanisme pelayanan penerbitan dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun 2025, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.


Ia juga menjelaskan, dengan adanya pemahaman yang sama terkait prosedur pelayanan, diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administrasi serta meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Disdukcapil Barut terus berkomitmen melakukan pembenahan dan inovasi pelayanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital, guna mendukung tertib administrasi kependudukan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Disdukcapil Barut berharap seluruh peserta dapat menjadi perpanjangan informasi kepada masyarakat luas, sehingga pelayanan pendaftaran penduduk di Kabupaten Barut dapat terlaksana secara optimal dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama