![]() |
| Muhammad Fajar alias Fazar Bungaz dikeluarkan dari UNISKA Banjarmasin setelah menjadi tersangka kasus pornografi.png |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Muhammad Fajar alias Fazar Bungaz (24) tidak hanya menerima sanksi hukum akibat aksinya membuat video syur sesama jenis.
Pemuda asal Kabupaten Balangan itu juga harus menghadapi sanksi dari kampus tempat ia menimba ilmu, Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
Uniska resmi memberhentikan Fazar Bungas sebagai respon setelah seleb TikTok tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian terkait kasus pornografi sesama jenis.
Ketua Lembaga Etik Uniska, Adwin Tista, menyatakan bahwa perbuatan mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 2022 tersebut merupakan pelanggaran berat.
Hal ini merujuk pada kode etik mahasiswa, di mana sanksi pemberhentian dijatuhkan bagi mereka yang terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Perbuatan yang bersangkutan jelas mencemarkan nama baik Uniska sebagai perguruan tinggi berbasis Islam. Menyandang status mahasiswa itu tidak hanya saat di kampus, tapi juga di luar," tegas Adwin, Selasa (22/12/2025).
Adwin menambahkan, keputusan pemecatan ini merupakan hasil rekomendasi tim etik yang menilai kasus tersebut telah mencederai integritas institusi.
Adwin menegaskan, Uniska tidak akan menoleransi mahasiswa yang melanggar norma agama dan budaya yang menjadi fondasi kampus.
Sebelumnya Sat Reskrim Polres Balangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang terjadi di wilayah Kabupaten Balangan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MF alias Fazar Bungaz dan HY.
Kedua tersangka diduga memproduksi dan menyebarkan konten pornografi yang sempat beredar di masyarakat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Balangan.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi dan perlengkapan pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ewa)

