![]() |
| RAPAT: Komisi II DPRD Kalsel adakan Raperda mengenai Penyelenggaraan Perdagangan - Foto DPRD Kalsel |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) II kembali mengadakan rapat kerja membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan pada Senin (1/12/25) di Ruang Komisi II DPRD Kalsel.
Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, mengungkapkan bahwa rapat tersebut merupakan kelanjutan dari proses penguatan materi yang dikumpulkan dari berbagai agenda kunjungan kerja sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan raperda ini bertujuan untuk memperkokoh sistem perdagangan daerah sehingga tidak kembali terdampak parah seperti saat banjir besar yang melanda berbagai wilayah Kalsel pada tahun 2020.
“Kami tidak ingin kejadian tahun 2020 terulang kembali ketika banjir menyebabkan terganggunya distribusi barang di banyak titik,” jelasnya.
Yani Helmi menegaskan bahwa pengaturan zonasi pergudangan diperlukan agar harga kebutuhan pokok tetap stabil dan perbedaan harga antarwilayah tidak terlalu jauh, sehingga inflasi dapat terkendali.
Dalam pembahasan raperda tersebut, Pansus II juga menyoroti penindakan perdagangan ilegal seperti peredaran pakaian bekas dan transaksi sawit tanpa catatan resmi, yang dinilai merugikan daerah dan mengganggu ketertiban pasar.
Ia menambahkan bahwa raperda ini bersifat lintas sektor karena mencakup bidang perdagangan, ketahanan pangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, UMKM, dan koperasi, sehingga memerlukan sinergi lintas instansi.
“Perda ini memang unik karena melibatkan banyak sektor dan menjadi satu-satunya di Indonesia,” ujarnya.
Yani Helmi juga menyampaikan bahwa digitalisasi perdagangan turut dimasukkan dalam regulasi tersebut guna menyesuaikan perkembangan teknologi dan tren perdagangan online.
Pansus II berharap raperda ini dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat sistem perdagangan dan memastikan distribusi barang di Kalimantan Selatan lebih terjamin. (naz/fsl)

