![]() |
| RAMAI: Kegiatan RDP bersama perusahaan tambang PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT BDA, kamis (22/1/2026) di Ruang Rapat DPRD Barut - Foto Dok Nett |
BANUATODAY.COM, KALTENG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kondisi dan perizinan Jalan Kabupaten KM 30 yang berlangsung, kamis (22/1/2026) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Barut.
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barut Hj. Henny Rosgiaty Rusli, SP, MM, dan dihadiri oleh 13 anggota DPRD Barut, 24 orang dari unsur eksekutif, serta para undangan.
Hadir pula pimpinan perusahaan yang menggunakan jalur tersebut, di antaranya PT Barito Bangun Nusantara (BBN) yang diwakili Liong Indra Morven, PT Batara Perkasa oleh Erik Sudaryanto, PT Batu Bara Dua Ribu Abadi oleh Danu Patmoko, serta perwakilan masyarakat Jarassi.
Rapat ini membahas secara mendalam dampak penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 sebagai jalur angkutan batu bara, khususnya terkait kondisi jalan, aspek perizinan, serta dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat di sepanjang lintasan.
Dalam kesimpulan rapat, DPRD Barut menyampaikan dua poin utama. Pertama, DPRD meminta kepada perusahaan PT BBN dan PT Batara Perkasa untuk tidak menggunakan Jalan KM 30 sebelum adanya jaminan peningkatan kualitas jalan, khususnya dengan pembangunan cor beton guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kedua DPRD menegaskan bahwa pihak perusahaan wajib memperhatikan kesehatan masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sepanjang jalur angkutan batu bara, terutama terkait debu, kebisingan, dan keselamatan lalu lintas.
Pimpinan rapat, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa DPRD berpihak pada kepentingan masyarakat dan menginginkan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan warga.
“DPRD menegaskan bahwa sebelum ada peningkatan kualitas jalan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat, perusahaan tidak diperkenankan menggunakan Jalan Kabupaten KM 30. Ini demi kepentingan bersama dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap dampak aktivitas angkutan batu bara.
“Perusahaan harus serius memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar lintasan jalan. Aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga,” tukasnya.
Sumber: Nett

