![]() |
| RAMAI: Kegiatan RDP bersama perusahaan tambang PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT BDA, kamis (22/1/2026) di Ruang Rapat DPRD Barut - Foto Dok Nett |
BANUATODAY.COM, KALTENG- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) Patih Herman AB, menyoroti keras operasional angkutan batu bara yang masih menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah serta minimnya penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Barut.
Sorotan tersebut disampaikan Patih Herman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan tambang PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA), kamis (22/1/2026) di Ruang Rapat DPRD Barut.
Dalam forum itu, Patih Herman mengungkapkan bahwa seluruh unit dump truck (DT) milik kontraktor pengangkutan batu bara diketahui masih menggunakan plat nomor Jakarta (B), dan tidak satu pun kendaraan terdaftar dengan nomor polisi Kalimantan Tengah (KH).
“Ini jelas berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau kendaraan operasional menggunakan plat luar daerah, maka pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya tidak masuk ke kas daerah Barut,” tegas Politisi Partai Demokrat itu.
Dirinya juga menilai praktik penggunaan kendaraan berpelat luar daerah secara masif tidak sejalan dengan semangat regulasi, yang mewajibkan kendaraan operasional perusahaan didaftarkan sesuai domisili wilayah usaha.
Selain persoalan kendaraan operasional, dirinya juga menyoroti komposisi tenaga kerja pada perusahaan kontraktor angkutan batu bara yang dinilai masih didominasi pekerja dari luar daerah.
“Pekerjanya juga bukan dari masyarakat Barut. Banyak yang berasal dari luar daerah. Padahal, seharusnya keberadaan industri tambang mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi putra-putri daerah,” ujarnya.
Menurutnya, dua persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya instansi teknis seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas perusahaan tambang.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hal ini. Perusahaan yang beroperasi di Barito Utara wajib patuh terhadap aturan daerah, berkontribusi optimal terhadap PAD, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber: Nett

