![]() |
| RESMI: Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Maiyo - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, YOGYAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan persetujuan prinsip kepada Bank Kalsel untuk menjadi bank devisa pada akhir Desember 2025, setelah melalui proses penilaian dan persiapan selama kurang lebih satu tahun.
Dengan persetujuan tersebut, Bank Kalsel berpeluang menjalankan berbagai kegiatan usaha dalam mata uang asing, seperti transfer ke luar negeri, jual beli valuta asing, inkaso, serta fasilitas pembiayaan ekspor-impor. Namun demikian, seluruh layanan tersebut baru dapat dijalankan secara penuh setelah Bank Kalsel memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan OJK, termasuk terkait modal inti, tingkat kesehatan bank, kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta tata kelola.
Kepala OJK Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, menjelaskan bahwa persetujuan yang diberikan masih bersifat prinsip. OJK meminta Bank Kalsel untuk menyelesaikan seluruh catatan dan memastikan kesiapan operasional sebelum benar-benar beroperasi sebagai bank devisa.
“Persetujuan secara prinsip telah kami berikan, namun masih ada beberapa catatan yang harus dipenuhi. Kami meminta Bank Kalsel mempersiapkan infrastruktur, SDM, dan tata kelola agar pelaksanaannya sesuai harapan dan tidak menimbulkan risiko baru,” ujar Agus Maiyo saat kegiatan media update dan sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) serta Inovasi Keuangan Digital bersama insan pers se-Kalimantan di Kantor OJK Yogyakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut Agus, OJK memberikan rentang waktu antara tiga hingga enam bulan bagi Bank Kalsel untuk menyelesaikan seluruh tahapan persiapan tersebut. Untuk skala besar, batas maksimal yang diberikan adalah enam bulan, meskipun diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat.
Ia menilai Bank Kalsel memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai bank devisa, seiring dengan aktivitas ekonomi Kalimantan Selatan yang cukup dinamis, terutama di sektor usaha dan industri. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima OJK, sejumlah pelaku usaha dan industri di Kalsel telah siap memanfaatkan layanan devisa Bank Kalsel sebagai mitra perbankan.
Agus juga menyebutkan bahwa berdasarkan kajian internal Bank Kalsel yang melibatkan konsultan, potensi nilai transaksi devisa yang dapat dikelola diperkirakan mencapai sekitar Rp400 triliun.
Selain itu, kebijakan Pemerintah Indonesia terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) turut membuka peluang besar bagi pengembangan bisnis Bank Kalsel. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023, yang mewajibkan eksportir SDA menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan.
“Setiap transaksi ekspor dalam bentuk devisa wajib dikelola sesuai ketentuan, yakni 100 persen dan ditahan selama tiga bulan. Ini membuka peluang pemanfaatan berbagai produk perbankan, seperti pembiayaan dan skema back to back loan bagi eksportir,” jelasnya.
Menurut Agus, potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Bank Kalsel, tidak hanya dari kebijakan DHE SDA, tetapi juga dari transaksi devisa reguler lainnya yang terus berkembang. (naz/fsl)

