![]() |
| PANTAU: Ombudsman Kalsel pantau langsung penanganan bencana banjir - Foto Ombudsman |
BANUATODAY.COM, BANJAR - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemantauan langsung terhadap penanganan bencana banjir di sejumlah wilayah terdampak. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik selama masa tanggap darurat bencana.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menegaskan bahwa bantuan bagi masyarakat terdampak banjir merupakan hak warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Bantuan tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, air bersih, layanan kesehatan, pakaian, serta kebutuhan penting lainnya.
Menurut Hadi, pada masa tanggap darurat, pendistribusian bantuan harus dipastikan berjalan secara merata dan tertib. Hal itu disampaikannya saat melakukan peninjauan penanganan banjir di Kabupaten Banjar, salah satu daerah terdampak di Kalimantan Selatan, pada 7–8 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pemerataan bantuan setidaknya harus memenuhi dua aspek utama. Pertama, bantuan harus menjangkau seluruh wilayah terdampak, termasuk daerah yang sulit diakses dan jauh dari pusat kota, serta kawasan dengan tingkat keparahan banjir sedang hingga tinggi. Kedua, distribusi bantuan perlu memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia, dengan jenis bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Hadi juga mengakui adanya keterbatasan kapasitas pemerintah daerah dalam penyediaan bantuan. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, sektor swasta, dunia usaha, maupun masyarakat sangat diperlukan. Meski demikian, seluruh bantuan tersebut harus dikelola secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa setiap bantuan yang dikelola pemerintah daerah wajib dicatat dengan rapi, disertai data yang jelas mengenai jumlah bantuan yang diterima dan disalurkan, serta dilengkapi dengan dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dalam kegiatan pemantauan tersebut, Ombudsman Kalsel turut berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar dan meninjau langsung sejumlah fasilitas penanganan banjir, seperti gudang logistik, pos pengungsian, serta dapur umum. Ombudsman juga memastikan bahwa adaptasi pelayanan publik tetap berjalan meski dalam kondisi bencana.
Untuk layanan kesehatan, petugas puskesmas dilaporkan melakukan kunjungan langsung ke rumah warga secara bergiliran dengan menggunakan kendaraan tossa dan perahu kecil. Di sektor pendidikan, sekolah menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh tanpa mewajibkan kehadiran siswa di ruang kelas. Sementara itu, aparat kepolisian setempat melakukan patroli rutin dalam tiga shift setiap hari guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah terdampak.
Selain itu, Ombudsman Kalsel menyoroti pentingnya peningkatan sosialisasi layanan darurat melalui nomor 112 agar lebih dikenal masyarakat. Layanan tersebut harus dipastikan aktif selama 24 jam dan setiap laporan warga ditindaklanjuti secara optimal.
Hadi mengungkapkan, dalam dialog dengan masyarakat di lapangan, masih ditemukan warga yang belum mengetahui ke mana harus meminta bantuan maupun lokasi pengungsian saat banjir terjadi.
Sebagai penutup, Hadi mengingatkan bahwa pada tahun 2021 Ombudsman Kalsel telah menyampaikan sejumlah saran perbaikan terkait penanggulangan banjir di Kalimantan Selatan. Rekomendasi tersebut meliputi penyusunan regulasi pengelolaan bantuan kedaruratan, penguatan mitigasi bencana berbasis pemberdayaan masyarakat, pencegahan kerusakan lingkungan, penerapan inovasi teknologi di kawasan rawan banjir, serta optimalisasi pengelolaan sungai dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, seluruh poin tersebut masih relevan dan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen nyata dalam mengatasi persoalan banjir yang terus berulang di Kalimantan Selatan. (naz/fsl)

