![]() |
| HADIR: Kegiatan penyerahan sertifikat pencatatan hak cipta dan desain industri batik yang digelar Pemkab Barut, selasa (3/2/2026) di Aula Rumah Jabatan Bupati Barut - Foto Dok Nett |
BANUATODAY.COM, KALTENG- Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kalteng) Budi Haryono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini di Kalteng baru terdapat lima indikasi geografis yang terdaftar.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan penyerahan sertifikat pencatatan hak cipta dan desain industri batik yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barut, selasa (3/2/2026) di Aula Rumah Jabatan Bupati Barut.
"Padahal potensi kekayaan lokal, budaya, dan produk khas daerah di Kalteng sangat besar dan beragam. Kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran serta inisiatif dalam mendaftarkan kekayaan intelektual komunal," jelasnya.
Ia menilai bahwa indikasi geografis dapat menjadi nilai tambah bagi produk daerah karena mencerminkan kekhasan dan kualitas yang terjamin.
"Untuk itulah saya mendorong pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi serta mengusulkan potensi produk unggulan agar mendapatkan perlindungan hukum," tambahnya.
Dengan semakin banyaknya indikasi geografis yang terdaftar, diharapkan identitas dan keunikan produk daerah dapat semakin dikenal secara nasional maupun internasional.
Sementara itu, Sekda Barut Drs. Muhlis menegaskan, perkembangan teknologi dan digitalisasi menuntut pelaku usaha untuk terus berinovasi dan melindungi karyanya secara hukum.
“Di era digital dan kemajuan teknologi, kreativitas merupakan tulang punggung ekonomi. Dengan sertifikat HAKI, pelaku usaha memiliki hak eksklusif atas karyanya dan memperoleh manfaat ekonomi secara optimal,” ujar Muhlis.
Ia menambahkan bahwa tanpa perlindungan hukum, karya kreatif rentan terhadap pembajakan maupun peniruan.
Sumber: Nett

