![]() |
| FATWA: Peluncuran Fatwa No.166 oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta - Foto Dok Pegadaian |
BANUATODAY.COM, JAKARTA – PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Peluncuran tersebut berlangsung di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/02), dan menjadi tonggak penting dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum industri keuangan syariah di Indonesia.
Fatwa ini hadir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern sekaligus kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Landasan hukumnya merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berbasis syariah.
Keberadaan fatwa ini dinilai semakin memperkuat perusahaan yang telah menjalankan usaha bulion, termasuk PT Pegadaian yang menjadi lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia dengan izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan Bank Emas.
Secara industri, urgensi fatwa ini cukup besar mengingat potensi emas masyarakat Indonesia yang mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, potensi tersebut dapat menjadi kekuatan modal domestik yang signifikan. Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI juga melakukan peninjauan langsung ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah, khususnya untuk produk emas digital.
Ketua BPH DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, Cholil Nafis, menegaskan bahwa emas memiliki potensi besar sebagai instrumen investasi yang mampu menjaga nilai terhadap inflasi. Ia juga menekankan pentingnya transformasi emas dari sekadar aset simpanan menjadi instrumen investasi produktif guna mendorong kedaulatan ekonomi umat.
“DSN-MUI menyediakan rel syariah agar potensi emas dapat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Masyarakat diharapkan tidak hanya menyimpan emas, tetapi menjadikannya investasi produktif yang membawa manfaat bagi ekonomi nasional,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik peluncuran fatwa tersebut. Ia menyebut fatwa ini memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk bulion syariah.
“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah dan memperkuat keyakinan masyarakat terhadap keamanan serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” jelas Damar.
Ia juga menegaskan bahwa Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam implementasi fatwa tersebut. Menurutnya, bisnis emas Pegadaian telah menerapkan prinsip syariah dengan jaminan fisik emas satu banding satu (1:1).
“Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, memiliki underlying fisik yang tersimpan di vault berstandar internasional. Saldo emas tersebut dapat dicetak atau diambil fisiknya melalui ATM Emas maupun outlet Pegadaian,” tambahnya.
Dalam fatwa tersebut, DSN-MUI merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan, yakni simpanan emas (qardh, mudharabah), pembiayaan emas (musyarakah, mudharabah, wakalah bi al-istitsmar), perdagangan emas (murabahah, musya’), serta penitipan emas (ijarah, wadi’ah).
Salah satu poin penting adalah konsep emas musya’, yaitu kepemilikan emas secara kolektif. Skema ini dinilai mampu menghindari unsur gharar (ketidakpastian) dalam investasi emas digital, sehingga tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.
Sementara itu, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Rinaldi Lubis, turut menyampaikan apresiasi atas terbitnya fatwa tersebut. Ia menilai hal ini sebagai momentum strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah, khususnya di wilayah Kalimantan yang memiliki potensi pasar emas cukup besar.
“Fatwa ini menjadi rujukan penting bagi kami untuk memastikan seluruh implementasi bisnis emas berjalan sesuai prinsip syariah, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Rinaldi menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung implementasi fatwa melalui peningkatan literasi masyarakat, penguatan kompetensi SDM, serta optimalisasi layanan seperti Tabungan Emas dan Cicil Emas.
“Dengan hadirnya Fatwa No.166, kami optimistis literasi dan inklusi keuangan syariah akan meningkat. Masyarakat tidak hanya melihat emas sebagai aset simpanan, tetapi juga sebagai instrumen investasi produktif yang aman dan sesuai syariah,” tutupnya.
Kehadiran fatwa ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi Pegadaian, tetapi juga menjadi pedoman strategis bagi seluruh industri jasa keuangan dalam menjalankan usaha bulion secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat dan berkelanjutan di Indonesia. (naz/fsl)

