Trending

Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Molotov di Pasar Lama dan Cemara Ujung


BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Sempat membuat resah masyarakat, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di beberapa tempat di Kota Banjarmasin.

Jajaran Polresta Banjarmasin telah meringkus dua orang, yakni pelaku pelemparan bom molotov di Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan di Komplek Herlina Jalan Cemara Ujung Banjarmasin Utara. 

Pelaku pelemparan molotov di kawasan Pasar Lama diketahui berinisial ZA warga Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Utara.

ZA diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Subdit II Polda Kalsel di kawasan Banjarmasin Barat pada Senin (24/2/2026) sekitar pukul 02.18 WITA.

“Pelaku kita amankan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Banjarmasin Barat. Dia kabur dan bersembunyi sempat karena viral ,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, Selasa (24/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat melakukan upaya pembakaran karena merasa sakit hati di larang bertemu buah hatinya oleh keluarga mantan isteri.

“Motifnya sakit hati karena dilarang bertemu anaknya. Yang dia lempar botol kaca berisi minyak itu adalah rumah mantan mertuanya,” jelas Kasat.

“Jadi kami tegaskan ini tidak ada keterkaitannya dengan pelaku pelemparan di Cemara Ujung. Beda orang, beda pelaku. Tidak ada sangkut pautnya,” tegas Kasat.

Sementara itu Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Sunardi saat dihubungi secara terpisah juga mengaku telah mengamankan pelaku pelemparan molotov di kawasan Komplek Herlina Jalan Cemara Ujung Kecamatan Banjarmasin Utara.

Pelaku yang berinisial DH diamankan di kawasan Jalan Veteran Komplek A Yani 1 Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin oleh tim Gabungan Buser Polsek Banjarmasin Utara, Macan Resta Banjarmasin dan Unit Resmob Unit II Polda Kalsel pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

“Berkat informasi dari masyarakat kita bisa mengetahui keberadaan terduga pelaku hingga berhasil kita amankan,” ucapnya.

Dari hasil interogasi sementara ujarnya, sakit hati akibat asmara ditolak menjadi latar belakang pelaku nekat melakukan aksi tersebut.

Kapolsek pun meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu tak bertanggung jawab terkait pelemparan molotov ini.

Ia meyakinkan polisi terus melakukan patroli untuk memelihara Harkamtibmas dan kondusifitas di tengah masyarakat.

Kedua pelaku dijerat Pasal 308 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kesengajaan menimbulkan bahaya umum seperti kebakaran, ledakan atau banjir dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. (klk/ewa)

Lebih baru Lebih lama