Trending

DPRD Kabupaten Banjar Cari Solusi, Program KURMA MANIS 2026 Terancam Tak Tersalurkan

SOLUSI: DPRD Kabupaten Banjar carikan solusi terkait program KURMA MANIS 2026 - Foto Dok


BANUATODAY.COM, BANJAR – DPRD Kabupaten Banjar bergerak cepat menyikapi terancamnya penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS) pada tahun 2026 akibat persoalan regulasi penyertaan modal.

Program yang selama ini menjadi andalan pelaku UMKM tersebut belum dapat dijalankan karena Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal kepada PT BPR Martapura Banjar Sejahtera disahkan setelah APBD Murni 2026, sehingga menimbulkan kendala administratif dan tafsir hukum.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Banjar telah mengalokasikan dana penyertaan modal sebesar Rp12,6 miliar untuk periode 2026–2030, meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai Rp10,1 miliar.

Akibat kondisi tersebut, penyaluran kredit tanpa bunga yang menyasar pelaku UMKM tidak dapat dieksekusi pada tahun ini. Pihak bank daerah hanya mampu menyalurkan sisa anggaran tahun 2025 sebesar Rp150 juta, yang tetap dimanfaatkan untuk membantu pelaku usaha.

Selama berjalan sejak 2021, program KURMA MANIS telah memberikan manfaat bagi sekitar 1.132 pelaku UMKM di berbagai sektor, mulai dari pertanian, perikanan, peternakan hingga perdagangan.

Melihat kondisi ini, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar langsung mengambil langkah dengan menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan SDA, BPKPAD, serta pihak bank penyalur.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar mengungkapkan bahwa secara substansi, Perda penyertaan modal tersebut sebenarnya telah sah. Namun, pelaksanaannya terhambat karena waktu pengesahan yang tidak sesuai dengan tahapan ideal.

“Komisi II sebenarnya ragu. Bisa dibilang kami terkaget-kaget. Seharusnya perlu pendalaman lagi karena akhirnya menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Menurutnya, secara prosedur, Perda penyertaan modal seharusnya ditetapkan sebelum Perda APBD agar dapat langsung diimplementasikan. Kondisi saat ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

DPRD Kabupaten Banjar pun menilai persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak berdampak pada masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang sangat bergantung pada akses pembiayaan dari program tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memastikan apakah masih ada peluang penyaluran KURMA MANIS dapat dilakukan pada tahun 2026.

“Kami ingin berkonsultasi apakah bisa dicairkan, khusus KURMA MANIS saja. Karena program ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Perda sebenarnya sudah ada,” katanya.

DPRD menegaskan akan terus mengejar kejelasan hukum agar program tersebut tetap bisa direalisasikan tahun ini. Pasalnya, jika tidak ditemukan solusi, maka penyaluran KURMA MANIS kemungkinan baru dapat dilakukan pada 2027, bahkan tidak bisa melalui APBD Perubahan 2026.

“Makanya kami kejar ini agar bisa dicairkan di 2026. Artinya kalau tidak ada solusi, program BPR Martapura memang tidak bisa berjalan tahun ini,” tegasnya. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama