Trending

PN Jaksel Tolak Praperadilan Mantan Menag, Penetapan Status Tersangka Oleh KPK Sah!

Gus Yaqut (Scr, Kompas TV)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dengan putusan itu, maka status tersangka KPK terhadap Gus Yaqut tetap sah.⁠

Dalam permohonannya, Gus Yaqut meminta agar penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya terkait kasus kuota haji dinyatakan tidak sah. 

Ada beberapa poin yang menjadi argumen Gus Yaqut dalam permohonan praperadilan, yakni kecukupan alat bukti, pemenuhan prosedur penetapan tersangka, serta kewenangan penyidik.

Namun, Hakim menilai bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sah dan sesuai prosedur. 

"Termohon menetapkan Pemohon telah sah dan sesuai dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta Perma Nomor 4 tahun 2016," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (11/3).⁠

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.⁠

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

Berikut lima poin putusan Hakim Tunggal PN Jaksel:

Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 

Kedua, menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama YAQUT CHOLIL QOUMAS (PEMOHON) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Ketiga, menyatakan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B/II/DIK.00/23/01.2026, Hal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka, tanggal 9 Januari 2026 adalah bukan surat penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas (Pemohon), dan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 

Keempat, menyatakan 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan, yaitu: a. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025; b. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; c. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 08 Januari 2026, yang semuanya dijadikan dasar Termohon untuk melakukan upaya paksa penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 

Kelima, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon; Keenam, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam praperadilan ini.  (nt/ewa)

Lebih baru Lebih lama