Trending

DPRD Banjar Sahkan Raperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Ekonomi Sirkular

RAPAT: DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna terkait agenda strategis daerah hingga pengelolaan sampah - Foto Dok Istimewa


BANUATODAY.COM, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (20/5/2026) siang. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar, Irwan Bora, membahas sejumlah agenda strategis daerah mulai dari pengelolaan sampah, penyertaan modal daerah, hingga pengelolaan barang milik daerah.

Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut yakni pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Melalui laporan Komisi III DPRD Banjar yang disampaikan juru bicara Hamdan, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan terhadap raperda tersebut sebelum ditandatangani bersama pihak eksekutif.

Bupati Banjar, Saidi Mansyur, mengatakan Perda Pengelolaan Sampah diharapkan mampu menjadi landasan dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur, modern, dan berkelanjutan di Kabupaten Banjar.

Menurutnya, regulasi tersebut juga menjadi langkah penting dalam mengubah paradigma pengelolaan sampah dari pola lama kumpul-angkut-buang menuju pendekatan ekonomi sirkular yang memiliki nilai manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Adanya perda ini diharapkan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan, sekaligus mendorong perubahan paradigma menuju ekonomi sirkular,” ujar Saidi Mansyur.

Selain pengesahan Raperda Pengelolaan Sampah, rapat paripurna juga memuat penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua raperda lainnya, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui kedua raperda tersebut untuk dilanjutkan pada tahapan pembahasan berikutnya. Ia menilai berbagai masukan dari fraksi-fraksi menjadi perhatian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah maupun pengelolaan badan usaha milik daerah.

Menanggapi pandangan Fraksi Golkar, Saidi menegaskan pemerintah daerah sependapat bahwa penyertaan modal tidak hanya bertujuan memperkuat legalitas perusahaan daerah, tetapi juga harus dibarengi dengan pembenahan manajemen, pengawasan yang ketat, dan peningkatan kinerja secara nyata.

Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan mampu memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat, khususnya melalui peningkatan pelayanan pasar rakyat, pemberdayaan pedagang kecil, serta optimalisasi aset daerah agar lebih produktif dan bernilai guna.

“Pemerintah daerah perlu memastikan status hukum aset yang diserahkan benar-benar jelas, tidak bermasalah, serta memiliki nilai ekonomis yang dapat mendukung kinerja perusahaan daerah,” ucapnya.

Saidi juga menyambut baik pandangan Fraksi NasDem terkait pentingnya penguatan kelembagaan perangkat daerah secara komprehensif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif.

Apresiasi serupa turut disampaikan kepada Fraksi PPP, PKB, PAN, dan Bintang Sejahtera Demokrat atas berbagai masukan dan penekanan terhadap substansi dua raperda tersebut.

Selain agenda-agenda tersebut, rapat paripurna juga memuat penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama