![]() |
| PENGAWASAN: Kepala Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman tegaskan Penerimaan Murid Baru tanpa pungli - Foto Dok Ombudsman |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berlangsung secara adil, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengatakan pengawasan dilakukan guna menjamin hak masyarakat memperoleh akses pendidikan yang setara. Menurutnya, komitmen penyelenggaraan SPMB dan PMBM tanpa pungli harus benar-benar diterapkan oleh seluruh pihak, mulai dari dinas pendidikan, kantor Kementerian Agama, sekolah atau madrasah hingga panitia pelaksana.
"Kami tekankan agar dinas dan para penyelenggara SPMB bisa memastikan bahwa sosialisasi dan penyampaian informasi mengenai jalur-jalur penerimaan maupun hal-hal yang baru atau berubah diketahui dan dipahami oleh seluruh pihak terkait. Sekolah dan panitia sebaiknya pula membantu dan mendampingi calon peserta didik, orang tua atau wali yang mengalami kendala atau kesulitan dalam mengakses aplikasi SPMB online, sehingga diharapkan terwujud pelayanan publik yang berkualitas tanpa maladministrasi," tegas Hadi Rahman.
Sebagai bagian dari pengawasan, Ombudsman Kalsel membuka posko pengaduan bagi masyarakat. Calon peserta didik, orang tua, maupun wali murid yang menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan selama proses penerimaan dapat menyampaikan konsultasi maupun laporan tanpa dipungut biaya.
Layanan pengaduan dapat diakses secara langsung di Kantor Ombudsman Kalsel, Jalan S. Parman Nomor 57 Banjarmasin, melalui telepon atau WhatsApp di nomor 08111653737, maupun melalui surat elektronik di pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti menggunakan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
Selain menerima pengaduan, Ombudsman juga melakukan pemantauan lapangan ke Dinas Pendidikan, sekolah, dan madrasah, sekaligus berdialog dengan para orang tua siswa. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan juga terus dilakukan agar setiap persoalan yang muncul selama proses penerimaan dapat segera ditangani secara cepat dan solutif.
Pengawasan Ombudsman mencakup seluruh tahapan pelaksanaan, mulai dari tahap persiapan seperti penyusunan petunjuk teknis dan sosialisasi, proses pelaksanaan yang meliputi pengumuman pendaftaran hingga seleksi, serta tahapan pascapelaksanaan seperti daftar ulang dan penanganan pengaduan masyarakat.
Pada pelaksanaan SPMB tahun ini, Ombudsman turut memberikan perhatian terhadap sejumlah kebijakan baru, di antaranya penggunaan nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang dipadukan dengan nilai rapor lima semester terakhir pada Jalur Prestasi Akademik. Selain itu, sistem penerimaan juga tidak lagi menggunakan Jalur Zonasi, melainkan Jalur Domisili yang mengacu pada wilayah administratif kecamatan maupun kawasan perbatasan.
Hadi Rahman menekankan pentingnya sosialisasi yang menyeluruh mengenai seluruh jalur penerimaan maupun berbagai perubahan kebijakan kepada masyarakat. Ia juga meminta sekolah dan panitia membantu calon peserta didik maupun orang tua yang mengalami kendala dalam mengakses sistem pendaftaran daring agar pelayanan publik dapat berjalan optimal tanpa maladministrasi.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara intensif, Ombudsman Kalsel berharap pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung lebih baik, objektif, bebas intervensi, serta memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat. (naz/fsl)

