![]() |
| WASPADA: Satgas PASTI hentikan 27 gadai ilegal dan 228 pedagang aset digital tidak resmi - Foto Dok Nett |
BANUATODAY.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dengan menindak berbagai aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan operasional 27 entitas gadai swasta ilegal serta 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Penindakan terhadap gadai swasta ilegal dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan telah mengantongi izin paling lambat 12 Januari 2026. Aktivitas gadai ilegal dinilai berisiko merugikan masyarakat karena berpotensi menerapkan bunga tinggi, perjanjian yang tidak jelas, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan maupun konsumen.
Sementara itu, Satgas PASTI juga menyoroti maraknya penawaran investasi aset kripto ilegal melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan besar, pendapatan pasif tanpa risiko, hingga bonus berlipat yang tidak disertai perlindungan konsumen. Karena itu, masyarakat diimbau memastikan penyelenggara telah memiliki izin resmi dari OJK dan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK).
Selain memberantas aktivitas ilegal, Satgas PASTI bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga terus menangani berbagai kasus penipuan transaksi keuangan. Hingga 31 Mei 2026, IASC menerima lebih dari 579 ribu laporan masyarakat, memverifikasi hampir 999 ribu rekening, memblokir lebih dari 515 ribu rekening, serta berhasil mengamankan dana korban sekitar Rp638,9 miliar, dengan dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai sekitar Rp196,93 miliar.
Satgas PASTI juga mengungkap sejumlah modus penipuan yang kini semakin marak, seperti social engineering melalui aplikasi akses jarak jauh, penggunaan QRIS palsu, recovery scam yang menyasar korban penipuan sebelumnya, hingga pemalsuan tagihan atau bukti pembayaran yang menyerupai dokumen resmi perusahaan.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, tidak membagikan data pribadi maupun kode OTP kepada siapa pun, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id atau penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.
Sumber: Rilis OJK

