![]() |
| DORONG: Pemerintah Kota Banjarmasin perkuat pelrindungan hukum bagi pelaku Industri Kecil dan Menegah (IKM) - Foto Dok Medcent Banjarmasin |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kembali memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual (KI) merek. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aria Barito, Selasa (9/6/2026).
Sosialisasi yang dibuka oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk IKM melalui kepastian hukum atas merek dagang yang dimiliki.
Program yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini bertujuan memberikan edukasi, pembinaan, serta pendampingan kepada pelaku IKM agar memahami pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan terhadap identitas produk usaha mereka.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Disperdagin Banjarmasin Noorsyahdi, Kepala Bidang Perindustrian Dedy Hamdani, Fungsional Penyuluh Perindustrian Bunga Wantisaliana, narasumber dari Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, serta 100 pelaku IKM Kota Banjarmasin yang telah melalui proses seleksi.
Mewakili Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR, Ananda menegaskan bahwa merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan aset penting yang mencerminkan kualitas, reputasi, serta profesionalitas suatu usaha.
"Merek merupakan identitas yang harus mendapatkan perlindungan hukum agar pelaku IKM terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Selain itu, kepemilikan merek juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan," ujarnya.
Ananda juga mengingatkan para pelaku usaha agar memilih merek yang mudah diingat dan memiliki nilai filosofis tanpa terlalu rumit dalam penyusunannya.
"Yang terpenting adalah merek tersebut memiliki makna dan mudah diingat masyarakat. Jangan sampai terlalu kompleks sehingga justru sulit dikenal di pasaran," katanya.
Ia menambahkan, sektor perdagangan dan jasa menjadi salah satu penopang utama perekonomian Kota Banjarmasin, sehingga perkembangan IKM memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kota Banjarmasin tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah, sehingga sektor perdagangan dan jasa menjadi kekuatan utama. Jika IKM berkembang, maka roda perekonomian akan bergerak dan semakin banyak tenaga kerja yang terserap," tambahnya.
Ananda berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memahami pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual serta menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pengembangan usaha masing-masing.
"Pada prinsipnya, kekayaan intelektual pelaku IKM harus dilindungi karena menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah. Kami berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini secara maksimal," pungkasnya. (naz/fsl)

