![]() |
| ATURAN: Penyempurnaan aturan Papan Pemantauan Khusus diharapkan menciptakan perdagangan saham yang lebih transparan, tertib, dan efisien - Foto Dok Nett |
BANUATODAY.COM, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan penyempurnaan aturan terkait Papan Pemantauan Khusus sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas perdagangan saham sekaligus memperkuat perlindungan bagi investor. Langkah ini dilakukan setelah BEI mengevaluasi penerapan mekanisme perdagangan yang telah berjalan sejak Maret 2024.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan evaluasi kebijakan dilakukan secara berkala agar aturan yang diterapkan tetap sesuai dengan perkembangan pasar modal. Menurutnya, penyempurnaan regulasi menjadi bagian dari komitmen BEI dalam menciptakan pasar modal yang sehat, transparan, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada investor.
"Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar. Oleh karena itu, BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi investor," ujar Iding dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sejumlah ketentuan dalam Papan Pemantauan Khusus memiliki tingkat efektivitas yang berbeda. Karena itu, BEI mengusulkan perubahan terhadap beberapa kriteria saham yang masuk dalam papan tersebut, sekaligus memperbaiki mekanisme perdagangannya agar pengawasan menjadi lebih efektif dan sesuai dengan kondisi pasar saat ini.
Selain itu, BEI juga berencana menerapkan mekanisme batas pergerakan harga saham yang lebih menyesuaikan dengan kelompok harga masing-masing saham. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu proses pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih tertib dan efisien.
BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period, yakni periode tertentu ketika pelaku pasar tidak dapat membatalkan atau mengubah antrean order menjelang proses pembentukan harga. Mekanisme ini diharapkan mampu mengurangi potensi praktik manipulasi perdagangan serta membuat harga saham lebih mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Meski demikian, BEI menegaskan bahwa usulan perubahan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas perdagangan saham. Sebaliknya, penyempurnaan dilakukan agar transaksi di pasar modal menjadi lebih sehat, transparan, dan memberikan rasa aman bagi investor.
Saat ini, seluruh usulan perubahan masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk anggota bursa, perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi, dan pelaku pasar. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan.
"BEI meyakini bahwa pasar modal yang semakin maju memerlukan kebijakan yang juga terus berkembang. Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," tutup Iding.
Informasi lebih lanjut mengenai usulan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus, termasuk Rancangan Peraturan Nomor I-X dan Peraturan Nomor II-X, tersedia pada menu Peraturan > Rancangan Peraturan di website BEI atau melalui tautan berikut: https://www.idx.co.id/id/peraturan/rancangan-peraturan/.
Sumber: Bursa Efek Indonesia

